PALEMBANG – Kemerdekaan pers di Sumatera Selatan kembali mendapat ancaman serius. Seorang jurnalis bernama Fidtroh mengalami dugaan intimidasi, teror, hingga ancaman fisik yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Subdit Paminal Polda Sumatera Selatan.
Peristiwa ini bermula dari ketidaksenangan pihak tertentu terhadap aktivitas jurnalistik korban. Fidtroh, yang dikenal aktif menyuarakan isu-isu publik, dituding secara sepihak sebagai pengelola akun TikTok Muba Bersatu (@informasi..aktual). Tuduhan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.
Alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam undang-undang, seperti hak jawab atau mediasi, pelaku justru mengambil langkah non-prosedural. Ia mengirimkan data identitas pribadi Fidtroh beserta anggota keluarganya.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap privasi dan upaya pembungkaman yang sistematis. Bukan sekadar intimidasi verbal, melainkan serangan terhadap ruang pribadi yang berpotensi melemahkan mental jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Situasi semakin memanas ketika pelaku mengirimkan foto diri korban disertai pesan bernada ancaman, “Hati-hati di jalan.” Dalam konteks ini, pesan tersebut dipandang sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan fisik jurnalis.
“Tindakan mengirimkan foto korban dengan pesan ‘hati-hati di jalan’ bukan lagi sekadar peringatan, melainkan bentuk teror yang nyata. Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan kami diintimidasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas M. Kholik dalam keterangannya.
Solidaritas dari kalangan pers pun terus menguat. Rekan sejawat korban, Obie, mendesak agar institusi kepolisian segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas jika benar pelaku berasal dari internal.
“Jika teror terhadap satu wartawan dibiarkan, maka esok hari kebenaran bisa mati di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas siapa di balik nomor tersebut. Jika terbukti anggota, harus disanksi tegas. Jika hanya mencatut nama institusi, pelaku wajib segera ditangkap,” ujar Obie.
Hingga berita ini dirilis, Fidtroh bersama tim penasihat hukum dan organisasi profesi pers tengah menyiapkan laporan resmi. Kasus ini akan terus dikawal sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi dan pembungkaman pers, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan dalam UU ITE terkait penyebaran data pribadi.
Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.(Red)







