Lensa-informasi.com. – Runtuhnya kepercayaan Publik dan Masyarakat tergerus oleh tidak tuntas nya penanganan perkara kasus Mafia Tanah Koruptor Perkebunan didaerah kabupaten Musi Banyuasin Sumatera.
Perkara yang selama dua tahun ini ditangani oleh Kejari Muba dimulai nya proses penyelidikan penyidikan April awal tahun 2024 semua pihak terkait sudah diminta keterangan dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejari Muba mulai dari perangkat desa Kades Pejabat Kelurahan Kecamatan Lurah Camat berbagai wilayah terkait konflik agraria masyarakat dengan pihak perkebunan PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) termasuk jajaran instansi pemerintah dari Dinas Perkebunan BPPRD PTSP Pajak DLH BPN begitu juga pihak perusahaan perkebunan sawit PT GPI dan KUD yang mengelola lahan kebun masyarakat.
Dalam rangka Penyelidikan Penyidikan Kejari Muba Januari 2025 tim Kejari Muba bersama Forkompimda BPN dengan NOMOR B-195/L.6.16/F.d.1101/2025 21 JANUARI 2025 DAN SURAT TUGAS KEPALA KANTOR PERTANAHAN MUBA NOMOR: 30/16.06.TU.01/1/2025 22 JANUARI 2025, melakukan identifikasi inventarisasi lahan kebun kelompok masyarakat turun bersama-sama ke area perkebunan PT GPI yang dikelola oleh KUD Muda Rasan Jaya alhasil keluar lah Peta hasil identifikasi inventarisasi lahan kebun kelompok masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin Sumatera Selatan berada dalam area perkebunan PT GPI.
Sering proses penyelidikan penyidikan berjalan Kejari Muba melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mulai dr DPRD PTSP Pajak DLH BPN BPPRD Inspektorat Daerah untuk menghitung nilai Kerugian Negara dengan berkoordinasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas pengelolaan lahan kebun diluar HGU 4000 hektar, tidak memiliki IUP, IUP Dalam Proses Puluhan Tahun, tidak bayar Pajak BPHTB PBB selama puluhan tahun, adanya denda 88 Milyar dan pelanggaran Izin Usaha Perkebunan (IUP), Oknum Pejabat terima lahan kebun Plasma gratis serta PT GPI Terindikasi rampas tanah kebun kelompok masyarakat Madani Adenas Ribuan hektar yang dikelola oleh KUD Muda Rasan Jaya pada area sungai jenih seberang Kayuare Kecamatan Sekayu dan kelola lahan tuntutan kelompok masyarakat H Zuraini Alamsyah Anwar berjumlah ribuan hektar selama puluhan tahun.
Lebih lanjut lagi dalam rangka Penyelidikan Penyidikan Kejari Muba melakukan pemeriksaan terhadap Oknum-oknum Pejabat mulai dari tingkat kelurahan kecamatan KUD terkait adanya indikasi pemasukan dokumen surat jual beli lahan masyarakat dijadikan puluhan SPH ratusan hektar oleh Seklur Lurah Sekcam Camat dan lahan tersebut dikelola oleh KUD Muda Rasan Jaya yang berlokasi di sungai jenih seberang Kayuare Kecamatan Sekayu yang mana pada bulan Januari 2025 telah dilakukan identifikasi inventarisasi oleh Kejari Muba bersama Forkompimda dan BPN dalam rangka Penyelidikan Penyidikan dan sudah ada Peta yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan kelompok masyarakat Madani Adenas.
Perjuangan Rakyat kini kandas sejak dimulainya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Sumsel April 2025 seiring dengan pindah tugas nya Kejari Muba Roy Riady. SH. MH, ke Kejaksaan Agung dan masyarakat terus melakukan koordinasi terhadap penanganan perkara baik melalui Kejari Muba dan Kejati Sumsel dalam waktu cukup lama hampir satu tahun selalu diberikan informasi tindak lanjut penanganan Penuntasan nya menunggu dan menunggu dari Kejaksaan Agung dan Satgas PKH.
Lebih lanjut lagi Gabungan Masyarakat Ormas Lembaga Aktivis Muba Geruduk Kantor Kejari Muba pasca pergantian Kejari dari Roy Riady. SH. MH ke Aka Kurniawan. SH. MH pada bulan Oktober menggelar aksi damai agar dituntaskan kasus Mafia Tanah korupsi Perkebunan. Dalam aksi damai tersebut masyarakat diterima langsung oleh Kasubsi Intelijen Kejari Muba Bapak Hariyanto. SH ia mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap tinggal diserahkan pada Kejati Sumsel “ucapnya” dan kemudian Hariyanto. SH pindah tugas dari Muba.
Ditempat terpisah Gabungan Ormas Lembaga Aktivis kembali Menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tanggal 22 Oktober 2025 dan diterima oleh Ibu Vanny Penkum Kejati Sumsel serta menyerahkan berkas dokumen dan alat bukti indikasi penyuapan penanganan kasus tersebut.
Lebih lanjut lagi masyarakat berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mempertahankan perkembangan penanganan perkara dan sesuai petunjuk arahan Bapak Kajati untuk bertemu beraudiensi berkoordinasi dengan Asintel. Menanggapi kasus tersebut Asisten dan Tim Bapak Totok. SH. MH mengatakan dalam rapat kasus ini jelas terang benderang terhadap Oknum-oknum pelaku nya dan ini sama seperti kasus yang kami tangani di Musi Rawas PT Karang Dapo serta selesai rapat kami diminta membuat resume rangkuman uraian penanganan kasus tersebut dan telah kami kirimkan pada Kajati Sumsel Asintel Aspidsus Aspidum dan tembusan ke nya lengkap dg dokumen yang ada dalam Flashdisk.
Setelah beberapa bulan masyarakat Penggiat Berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat kembali lagi mendatangi Kejati Sumsel mempertanyakan perkembangan perkara melalui Kasi Of dan keterangan nya masih sama menunggu dan menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung dan Satgas PKH. Pada hal cukup jelas surat Dir Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nomor :R-1653/F.2/Fd.1/05./2025 Jakarta, 23 Mei 2025 membalas surat LIPER-RI Muba mengatakan bahwa penanganan perkara diserahkan pada Kejati Sumsel dan Pihak Kejati Sumsel selalu beralasan kembali bahwa belum menerima salinan berkas limpahan dari Jampidsus Kejaksaan Agung dan bahkan Penggiat Berani Jujur Hebat pada tanggal 5 Januari 2026 Penggiat Berani Jujur Hebat menerima surat dari Aspidsus Kejati Sumsel dengan nomor : B-74/L.6.5/Fo.2/01/2026 yang isinya mengatakan bahwa bersama ini kami sampaikan setelah dilakukan penelitian terhadap laporan pengaduan tersebut terkait Konflik Agraria lahan perkebunan masyarakat dengan oknum-oknum Mafia Tanah KUD Muda Rasan Jaya Korupsi Perkebunan PT GPI belum bisa untuk ditindaklanjuti karena rencana pembentukan Satgas PKH Kejaksaan Agung, maka sampai saat ini belum ada kelanjutan kegiatan atas perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT 03/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan pemerintah Nomor: 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dalam laporan pengaduan tersebut tidak memuat identitas pelapor, tidak ada keterangan dan dokumen pendukung tentang terjadinya penyimpangan adanya tindak pidana korupsi ucapnya dalam surat.
Mbak menunggu perempuan melahirkan penanganan Penuntasan perkara Mafia Tanah Korupsi Perkebunan selalu dilempar lempar dari Asintel Aspidsus Kasi Of yang tak kunjung ada kepastian hukum dan lebih lagi Masyarakat Penggiat Berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara sudah berapa kali mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Bapak Budi Utomo ia mengatakan semua berkas sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel dan lebih lanjut lagi Bapak Budi Utomo Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan kontak langsung dengan Kasi Of Kejati Sumsel mengatakan pelapor datang terus ke Kejaksaan Agung tolong segera di TL kan mas, gak enak kita iya siap Pak ucapnya (27/01/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut Penggiat Berani Jujur Hebat lakukan koordinasi dengan ketua kelompok masyarakat Madani Adenas agar hari Rabu datang ke Kejati Sumsel untuk menemui Kasi Of, mbak disambar petir Kasi Of mengatakan pada Bapak Madani dan Arianto Gempita bahwa kasus Mafia Tanah Korupsi Perkebunan ini sudah dilakukan SP3 DI-STOP oleh Pak Roy Riady. SH. MH sembari menunjukkan surat yang ditandatangani oleh Roy Riady.
Padahal pada bulan November 2025 lalu Kajari Muba sudah rapat dengan Kajati Sumsel atas Konflik Agraria Mafia Tanah korupsi Perkebunan ini ia mengatakan bahwa sudah dipanggil Pak Kejati dan rapat soal Mafia Tanah GPI, dalam pembicaraan nya sembari mengulas kata-kata Kajati gimana kasus mafia tanah GPI ini bisa tidak dinaikkan, ia menjawab bisa Pak asal sudah lengkap kita naikkan bulan Januari nanti pungkasnya.
Ditempat terpisah Elemen masyarakat tokoh masyarakat Praktisi Hukum berbagai pihak semua sudah mengetahui penanganan perkara ini dan berharap pada Bapak Presiden Prabowo Menteri Pertahanan Shafie Sjamsoeddien, Dewan Pengarah Satgas PKH, Kejaksaan Agung, Jampidsus Jamwas Jamintel Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Komisi Kejaksaan, Satgas PKH DPR RI Ombudsman RI agar turun ke Muba Sumsel benar-benar memperhatikan dan menindak lanjuti Penanganan permasalahan ini dan menuntaskan nya serta mendalami melakukan pengembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait atas informasi indikasi penyuapan dan SP3 stop nya perkara kasus ini kasihan masyarakat yang sudah Terzolimi Tertindas oleh oknum-oknum pejabat Mafia Tanah KUD investor selama 13 Tahun ini mencari Kebenaran Keadilan Kejujuran HUKUM dan sudah ada korban jiwa tiga orang meninggal dunia atas konflik serta pemilik lahan sudah masuk penjara 20thn akibat ulah Mafia Tanah perjuangan sia-sia bias dan hampa apa yang diharapkan dalam penegakan Supremasi Hukum dan masyarakat berharap agar lahan kebun Ilegal berkonflik tersebut ditindak tegas disita saja oleh Negara dan Mafia Tanah segera diberantas “ucapnya”
( Reporter : irawan )







