Lensa-informasi.com |Lebak, 3 Februari 2026 — Dugaan pembuangan limbah batu bara, atau Bottom Ash, secara ilegal dan tanpa izin resmi kembali mencuat ke permukaan di wilayah Kecamatan Malingping, tepatnya di Jalan Simpang – Beyeh. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa pengawasan dan melanggar ketentuan perundang-undangan, berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Bukti serta keterangan saksi mata memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan pembuangan limbah secara sembarangan. Dalam hal ini, tindakan melanggar aturan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang memiliki sanksi tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 1 miliar, serta sanksi pidana penjara hingga 3 tahun. Pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum telah menegaskan bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah harus mengikuti prosedur ketat, termasuk memiliki izin resmi, dokumen pengelolaan yang lengkap, dan memenuhi standar lingkungan.
Dalam upaya mengungkap kebenaran, kami mengonfirmasi langsung kepada sopir yang diduga melakukan pembuangan limbah, bernama Kosim. Ia menyatakan, “Kami sudah izin dari pemilik tempat, dan limbah ini tidak berbahaya.” Pernyataan ini masih perlu diverifikasi dan tidak bisa dijadikan pembenaran terhadap pelanggaran ketentuan hukum.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan komprehensif dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Sopir berikut pemilik kendaraan yang berinisial (Y) yang beralamat di kp. Pasirgeleng Desa Cilangkahan serta pemilik perusahaan yang membuang limbah batu bara Jika terbukti bersalah, harus diambil langkah hukum yang tegas dan tidak ragu, termasuk menerapkan sanksi denda maksimal serta sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah hak asasi yang harus dilindungi. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang yang serius. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kami mengingatkan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat, untuk collectively menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat untuk generasi mendatang.
Editor : whili







