April 29, 2025

Lensa-informasi.com,OKI – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 01 kecamatan pangkan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan diduga kuat menjadi tempat oknum untuk mencari duit atau Pungli (pungutan liar) dengan dalih kebutuhan sekolah Melalui Rapat Komite.

Dugaan pungli tersebut terkuak setelah pihak sekolah membebankan biaya sebesar Rp1.000.000 Juta rupiah/Siswa dengan dalih untuk pembuatan Pagar sekolah, Pembelian Bangku Serta Pembuatan Lap Parkir, Sementara fasilitas sarana dan prasarana sekolah sudah di tanggung oleh pemerintah.

Menyikapi hal ini, Tim Investigasi LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PERMAK) Dan Media pun langsung menanyakan perihal itu kepada yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 01 pangkan Lampam M.Hafiz Tidak Memberikan Komentar ia Langsung Menghubungkan dengan ketua komite.
“Terimakasih Konfirmasi nya, maaf sebelumnya silahkan hub ketua komite kami”Singkat Kepsek. Rabu (19/07/2023)

Saat awak media dihubungkan dengan ketua komite SMAN 1 Pangkalan Lampam Nasir kirom Membenarkan Hal tersebut.
“Ya benar itu sudah hasil Rapat Para wali siswa, Disisi lain kami juga Membeli Kursi Serta Buat lap.Parkir, Dan sumbangan Tersebut Kalau Wali murid tidak Mampu kami tidak suruh Bayar” kata Nasir

Ketua komite juga menjelaskan Prihal Sumbangan Rp 1.000.000 itu Kapasitas Komite Untuk Menjelaskan Bukan Kapasitas Kepala sekolah Untuk Menjelaskan Ketika di konfirmasi Awak Media.
“Bukan kepsek tidak mau Menjawab Saat di konfirmasi Melainkan Kepsek Takut salah jawab, sehingga Beliau memberikan kepada saya, karena kapasitas tersebut Kapasitas Saya (Komite)” Kata Nasir

Saat ditanyakan Pertanggungjawaban Dana Rp1.000.000/Siswa X 250 Siswa = Nasir Kirom Mengatakan Pihak Komite akan Bertanggung Jawab.

Saat Awak Media Menanyakan Prihal Guna Dana BOS Ketua Komite Mengatakan Dana Bos untuk gaji guru Dan Honor Serta keperluan sekolah lainya.

“Dana Bos Cuma untuk Gaji guru dan Honor Serta keperluan sekolah lainnya” pungkasnya

Sementara Itu wali Siswa yang tidak Mau menyebutkan Namanya Mengatakan Sumbangan Rp 1.000.000 Tersebut bersipat Wajib Berdalih Untuk Pembagunan Pagar sekolah dan kebutuhan sekolah lainnya, Belum lagi Uang seragam sekolah Semua itu Sangat Memberatkan.
“Pada Tanggal 6 Juli 2023 Setelah PPDB kami diwajibkan Membayar Setengah nya Rp 500 ribu rupiah, Sisanya Menyusul ” Katanya

Wali siswa Juga Menjelaskan Sumbangan Rp 1.000.000 tersebut Dibayarkan Tampa diberikan quitansi Cuma di Data pihak sekolah Saja.
“Pihak sekolah Cuma mendata saja tidak Memberikan Bukti Quitansi Ke kami, tapi kami memiliki Bukti Lainnya “Pungkasnya.

Disisi Lain Robinson Yang Merupakan Ketua Tim Investigasi LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) sumatera Sangat Menyayangkan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Tersebut.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib dan Nominal nya ditentukan Itupun Harus melalui Mekanisme Yang Jelas Sesuai Peraturan”Kata Robin

Robinson Mengatakan Dugaan Pungli Tersebut Akan kita Teruskan Ke aparat Penegak Hukum.
“kita selaku Kontrol Sosial Akan Melaporkan Dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum Dan Meminta Juga Aparat Penegak Hukum untuk Mengaudit/Investigasi Pertagung Jawaban Realisasi Anggaran Dana Bos SMAN 1 Pangkalan Lampam Tahun 2021,2022,2023 Yang Mana Kami Cek Dana Nya Sangat Fantastis, Terutama Anggaran Prasarana” Pungkas Robin

Untuk diketahui pasal 9 ayat (1) No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar menyatakan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya di satuan pendidikan jenis apapun di sekolah negri dari tingkat SD, SMP dan SLTA , yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Karena pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, dan mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Hukum Pidana (Penjara).

Sampai Berita ini diterbitkan PLT kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan Drs.H.Sutoko MSi Belum dapat di konfirmasi.(Red/Tim)