Lensa-informasi.com. – Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang oknum Kepala UPTD di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir berinisial RM (31) sebagai tersangka atas dugaan penelantaran anak, Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah laporan dari mantan istrinya, Erfida Nafratilova, yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. Dugaan penelantaran anak tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, sebelum keduanya resmi bercerai.
Meski proses penyelidikan berlangsung cukup panjang, penyidik akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka sejak Oktober 2025 atas dugaan penelantaran terhadap dua orang anak kandung mereka yang masih berusia balita.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit PPA Polres Ogan Ilir juga telah memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor dengan agenda konfrontasi guna memperjelas keterangan kedua belah pihak.
Saya sudah bertahun-tahun menahan sakit hati dan tekanan psikis selama menjalani proses ini. Saya berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Erfida Nafratilova kepada wartawan.
Sementara itu, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri, SH, selaku penasihat hukum Erfida, menegaskan bahwa dugaan penelantaran anak memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan tidak dilakukan karena yang bersangkutan dijaminkan oleh Kepala Disnakertrans,” ungkap Conie.
Demi kepastian hukum, pihak kuasa hukum pelapor juga meminta kepada Bupati Ogan Ilir agar dapat mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap tersangka dari jabatannya.
Menurut Conie, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53, yang menyebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena berstatus tersangka atau terdakwa guna mendukung proses hukum.
Conie juga mengungkapkan bahwa dalam proses konfrontasi, tersangka sempat mengklaim telah memenuhi kewajiban nafkah anak. Namun klaim tersebut dibantah oleh pihak pelapor, karena nafkah yang diberikan merupakan kewajiban pasca perceraian, sedangkan laporan yang diajukan terkait dugaan penelantaran sebelum perceraian.
Kasus ini sudah sangat lama dan sampai saat ini klien kami tidak menginginkan adanya perdamaian,” tegasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum tersangka RM, Ahmad Darmawan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengupayakan penyelesaian secara damai.
Dengan KUHAP yang baru, tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur pidana, apalagi ini merupakan persoalan keluarga. Oleh karena itu, kami tetap berupaya untuk perdamaian, ujarnya
( Reporter pros hansen )







