Februari 14, 2026

Lensa-informasi.com | Lebak, 13 Februari 2026 — Kejadian penggerebekan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Lebak di sebuah rumah di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, pada Selasa sore, pukul 18:30 WIB, menjadi perhatian serius semua pihak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka tersebut adalah pria yang berinisial H.AD dan D.

Ironisnya, salah satu dari tersangka tersebut, yang dikenal sebagai D, merupakan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN 1) di Kecamatan Wanasalam. Sebagai seorang guru yang seharusnya menjadi teladan, perilaku yang bersangkutan justru mencoreng citra profesinya dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi keguruan, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam tentang integritas dan moralitas pejabat publik di lingkungan pendidikan.

Kejadian ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal status sosial maupun jabatan, dan tantangan besar yang dihadapi oleh institusi pendidikan dalam menjaga moral dan citra guru serta tenaga pendidik di Kabupaten Lebak sangat nyata. Oleh karena itu, masyarakat dan seluruh elemen pendidikan diharapkan tidak tinggal diam.

Sehubungan dengan insiden ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak didesak untuk mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi terhadap oknum pendidik yang terlibat. Tindakan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa keberpihakan terhadap moralitas dan integritas tidak boleh dikompromikan demi menjaga nama baik lembaga pendidikan serta bangsa secara keseluruhan.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, harus memastikan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kabupaten Lebak berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan integritas moral yang tinggi.

Kita semua sepakat bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan guru sebagai ujung tombak pendidikan harus menjadi teladan sekaligus pelindung moral generasi muda. Oleh karena itu, langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Mari bersama-sama menjaga martabat dan integritas profesi pendidikan demi kemajuan bangsa dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Lebak.” tandasnya (red)