DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda Strategis 2026
Lahat, [Lensa-Informasi] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 20 Oktober 2025, untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan hukum daerah pada tahun 2026.
Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, yang mewakili Bupati Lahat, hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan pesan penting mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
“Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Widya.
Widya menjelaskan bahwa Raperda tahun 2026 disusun untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital. Ia secara tegas menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses.
“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Widya Ningsih merinci empat Raperda utama yang menjadi fokus pembahasan, meliputi:
* Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa:
* Raperda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
* Diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.
* Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Teluk menjadi Perseroan Daerah Bukit Trail:
* Transformasi ini dinilai penting agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dapat lebih fleksibel menjalin kerja sama, menambah modal, dan memperluas usaha.
* Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi:
* Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan industri energi yang kian kompetitif.
* “Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Widya.
* Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah:
* Raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah.
* “Penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional,” tutup Widya.
Pembahasan keempat Raperda strategis ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Kabupaten Lahat pada tahun 2026.
(Lk)







