Januari 31, 2026

Lensa-informasi.com |Pandeglang – Pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, masyarakat di wilayah Kecamatan Cikeusik kembali dihebohkan dengan kejadian yang memprihatinkan. Sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang perempuan, yakni IN yang beralamat di Sumur Batu dan MR yang berdomisili di Binuangen, secara tiba-tiba mendatangi kediaman salah seorang warga, Darwin, yang bermukim di Kampung Cijambu, Desa Sukawaris. Kedatangan mereka disertai dengan selembar bukti kuitansi hutang piutang yang mereka klaim sebagai bukti utang Darwin terhadap MR.

 

Dalam penuturannya kepada awak media, Darwin dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan, “Saya tidak pernah melakukan pinjaman kepada MR. Memang benar, saya kenal dengan MR, tetapi soal pinjaman uang, saya sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut. Adapun mengenai kuitansi itu, dulu saya pernah memberikan contoh kepada MR bahwa jika ingin meminjam uang, harus menggunakan kuitansi sebagai bukti. Namun, kuitansi yang mereka bawa saat ini justru disalahgunakan dan dipakai sebagai bukti utang saya, itu sangat tidak benar,” ujarnya dengan penuh ketegasan.

 

Darwin turut menyampaikan kekecewaannya atas kehadiran mereka yang menagih utang secara mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan diduga kuat mengandung unsur pemalsuan data, karena kuitansi yang mereka gunakan sebagai bukti utang adalah tidak sah dan dipastikan palsu. “Saya sangat tidak menerima tindakan mereka yang datang ke rumah dengan nada menagih dan mengancam, apalagi jika data yang mereka gunakan adalah palsu. Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian, dapat bertindak tegas terhadap para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas pinjaman uang ilegal tanpa izin resmi,” tegas Darwin.

 

Selain itu, Darwin juga mengunggah laporan pengaduan resmi ke Polsek Cikeusik untuk meminta proses cepat terhadap pelaku yang memalsukan data dirinya. Ia menegaskan bahwa tindak pemalsuan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencemarkan reputasi di tengah masyarakat. “Saya telah melaporkan kejadian ini ke polisi untuk segera diproses secara hukum. Jika terbukti bersalah, saya berharap para pelaku dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Ini demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” tuturnya penuh harap.

 

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa praktik pinjaman uang harus dilakukan melalui jalur resmi dan berizin, demi menghindari penipuan dan pemalsuan data yang merugikan pihak manapun. Semoga aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini secara profesional, tegas, serta memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

 

Editor : whili