Juli 14, 2025

OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, Asep Hartanto (40) dan Adi Saputra (17), ditangkap di pinggir jalan Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Alimin, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1.172 gram (1,1 kg). Selain itu, petugas juga menyita satu tas abu-abu merek ANKXISOX, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah, uang tunai Rp 200.000 dalam pecahan Rp 50.000, serta satu unit ponsel Samsung hitam dengan nomor IMEI 352617370876737.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Kini, mereka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah OKU Selatan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkotika,” ujar AKP Alimin.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah OKU Selatan dapat diminimalisir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

( Reporter : pros hansen )