Lensa-informasi.com |Lebak – Isu penyaluran bantuan sosial kembali menimbulkan keprihatinan di Kabupaten Lebak. Kali ini, muncul dugaan adanya pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum istri dari seorang Ketua RT (RT 05/02) di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, terhadap keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program Kesra.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian ini terjadi kemarin, menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam distribusi bantuan sosial. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar Rp100.000 oleh oknum istri RT tersebut. Uang tersebut diklaim akan disalurkan ke pihak desa. Kamis (27/11/2025)
Menanggapi hal ini, Ketua RT 05/02 melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa tidak ada pungutan langsung atau nominal tertentu yang harus dibayar. Ia menegaskan, “Kalau pemberian berapa saja, asalkan ikhlas, saya terima.”
Kendati demikian, sejumlah warga lain di lingkungan setempat menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap praktik semacam ini yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan institusi desa. Mereka mendesak aparat berwenang untuk mengusut secara transparan dan adil, serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungutan ilegal ini.
Masyarakat berharap, penegakan hukum yang tegas dapat menjaga integritas distribusi bantuan sosial dan memulihkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.
(Red)







