Februari 3, 2026

Lensa-informasi.com |Lebak, 1 Februari 2026 – Isu yang tengah mengemuka mengenai dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Perhubungan (Perkim) Kabupaten Lebak dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas dan mengundang perhatian serius dari masyarakat luas. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh LSM GMBI Distrik Lebak, sejumlah fakta mencantumkan nama Kepala Dinas Perkim, IS, sebagai salah satu Ketua Pembina Yayasan MBG. Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendalam terkait potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan pihak penerima manfaat program tersebut.

 

Dalam pernyataannya, King Naga, selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, secara tegas menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan pejabat struktural yang sekaligus terlibat langsung dalam pengelolaan yayasan ini menimbulkan kemungkinan besar adanya kepentingan pribadi yang berpotensi menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mendesak keras agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh proses pengelolaan program MBG. Jika dari hasil investigasi ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, maka pihak berwenang harus menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ujarnya,”

 

Tidak hanya berhenti di situ, King Naga juga mengingatkan Bupati Lebak untuk berani mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat. Penegakan hukum dan pemberantasan praktik-praktik yang merusak kepercayaan rakyat harus menjadi prioritas utama demi menjaga integritas pemerintah daerah serta memastikan hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat program sosial ini terlindungi dengan baik.

 

Sorotan tajam juga datang dari Belong, Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPC Kabupaten Lebak, yang mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kualitas dan distribusi Makan Bergizi Gratis. Ia menduga adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu, yang secara tidak adil merugikan pihak lain dan menghambat pemerataan manfaat program tersebut kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.

 

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan masyarakat dan penggiat sosial, bahwa keberlangsungan program MBG di Lebak saat ini berada dalam ujian besar integritas dan transparansi. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, serta mengedepankan semangat keadilan dan kebenaran.

 

Kita semua, sebagai bagian dari masyarakat Lebak, berharap agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera membenahi langkahnya, melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Lebih dari itu, Bupati Lebak harus bersikap tegas dan berani mengambil tindakan apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan melindungi hak-hak rakyat yang selama ini menjadi dasar dari setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan.

 

Pertanyaan besar terhadap komitmen integritas pejabat publik di Kabupaten Lebak kini menyiratkan bahwa penegakan hukum dan transparansi adalah kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Semoga langkah-langkah preventif dan tindakan tegas segera diambil, demi kemaslahatan seluruh warga dan keberlanjutan program sosial yang selama ini dikhususkan untuk mendukung gizi dan kesejahteraan rakyat kecil.

 

Editor : whili