Februari 14, 2026

*Eksepsi Ditolak, Gugatan Juga Ditolak: PN Lahat Putus Perkara Perdata*

Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Lht pada Rabu (04/02/2026). Putusan tersebut dibacakan melalui sistem E-Court dan menandai berakhirnya pemeriksaan perkara di tingkat pertama.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Lahat menyatakan:

M E N G A D I L I:

DALAM EKSEPSI
• Menolak eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA
• Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Safe’i, selaku Penggugat, menyatakan menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Lahat sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijunjung tinggi.

“Saya menghormati putusan pengadilan. Gugatan ini saya ajukan bukan untuk mencari polemik, melainkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Karena itu, saya akan menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menempuh upaya banding,” ujar Safe’i.

Ia menegaskan bahwa langkah banding yang akan ditempuh bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan pengadilan, melainkan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan berjenjang agar perkara dapat dinilai kembali secara lebih menyeluruh.

Safe’i juga menambahkan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme negara hukum, sekaligus untuk memperoleh kejelasan yang objektif atas persoalan yang disengketakan.

“Saya percaya setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia. Banding adalah bagian dari proses tersebut, dan saya akan menghormati apapun putusan pengadilan di tingkat selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Hasrul, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat, menjelaskan bahwa penolakan eksepsi menunjukkan gugatan telah dinilai memenuhi syarat formil dan diperiksa hingga pokok perkara. Namun setelah pemeriksaan substansi dilakukan, majelis hakim memberikan penilaian tersendiri terhadap dalil gugatan.

“Penolakan eksepsi berarti perkara diperiksa secara penuh. Adapun penolakan gugatan dalam pokok perkara merupakan hasil penilaian majelis terhadap substansi dalil. Ini adalah mekanisme yang lazim dalam hukum acara perdata,” jelas Hasrul.

Menurut Hasrul, meskipun pihaknya menghormati putusan tingkat pertama, secara yuridis terdapat aspek hukum yang masih menyisakan perbedaan penafsiran, sehingga upaya banding menjadi langkah konstitusional yang tersedia.

“Banding adalah bagian dari tertib hukum dan mekanisme korektif dalam sistem peradilan. Ketika terdapat perbedaan pandangan hukum, pengadilan tingkat yang lebih tinggi diberi kewenangan untuk melakukan penilaian ulang secara objektif dan menyeluruh,” tambahnya.