Lensa-informasi.com,Jakarta, 23 Januari 2026 — Sidang perdana gugatan citizen lawsuit terkait bencana ekologis di Sumatera resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/1), bertempat di Ruang Kusuma Atmaja 3, Lantai
1. Gugatan ini menyoroti tanggung jawab negara atas bencana lingkungan yang terus berulang di wilayah Sumatera.
Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memeriksa dan mengidentifikasi para pihak, mulai dari penggugat, kuasa hukum penggugat, hingga para tergugat. Namun, Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 Prabowo Subianto selaku Tergugat I dan Presiden RI periode 2014–2024 Joko Widodo sebagai Tergugat II tidak hadir, begitu pula para kuasa hukumnya. Sejumlah kementerian yang ditetapkan sebagai Turut Tergugat juga tidak tampak hadir dalam persidangan.
Penggugat menegaskan bahwa bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera bukan semata-mata peristiwa alam, melainkan akibat langsung dari kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Pembiaran terhadap izin pertambangan, Hak Guna Usaha (HGU), deforestasi, serta alih fungsi lahan dinilai telah memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana yang sejatinya dapat dicegah.
Menurut penggugat, kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya amanat negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara dinilai lalai dalam menjamin keselamatan rakyat dari ancaman bencana yang bersumber dari kebijakan pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Tak hanya itu, tragedi kemanusiaan akibat bencana di Sumatera juga disebut sebagai pelanggaran terhadap Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ribuan warga terdampak kehilangan nyawa, tempat tinggal, sumber penghidupan, serta hak atas lingkungan hidup yang sehat. Para korban, menurut penggugat, kerap diperlakukan sekadar sebagai angka statistik, sementara kepentingan korporasi tetap mendapat perlindungan.
Bencana yang terjadi berulang kali ini dinilai mencerminkan adanya kekerasan struktural akibat kebijakan negara yang tidak adil, tidak manusiawi, dan tidak berpihak pada keselamatan rakyat. Negara dianggap telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan, namun gagal melakukan langkah-langkah pencegahan dan koreksi secara serius.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Pertama, menegaskan bahwa bencana di Sumatera merupakan akibat dari kelalaian dan kebijakan negara, bukan semata takdir alam. Kedua, negara wajib bertanggung jawab secara hukum, konstitusional, dan moral. Ketiga, seluruh kebijakan dan izin yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan harus dievaluasi dan dicabut. Keempat, para korban bencana berhak memperoleh keadilan, pemulihan, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Penggugat menilai, mengabaikan tragedi ini sama artinya dengan membiarkan konstitusi diinjak-injak dan Pancasila kehilangan maknanya. Negara, menurut mereka, tidak boleh terus bersembunyi di balik narasi “bencana alam” ketika kebijakan dan kelalaiannya telah memakan korban dari rakyat sendiri.
Majelis Hakim dalam sidang tersebut memutuskan perkara akan dilanjutkan pada 5 Februari 2026, dengan agenda menghadirkan seluruh tergugat dan turut tergugat.
Keadilan bagi korban bencana Sumatera, tegas penggugat, merupakan keharusan konstitusional, bukan sekadar pilihan politik.(Red)







