Lensa-Informasi.Com, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku sebagai jaksa, dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang diduga turut serta dalam perbuatan tersebut.

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.
Modus: Mengaku Jaksa dari Kejagung
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., terungkap bahwa tersangka BA diduga mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan, untuk menipu sejumlah pejabat pemerintah daerah di wilayah hukum Kejati Sumsel.
“Tersangka BA berpura-pura sebagai jaksa dari Kejagung dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan hukum sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi. Dalam aksinya, tersangka EF turut serta mendukung perbuatan tersebut,” jelas Vanny.
Keduanya diduga melakukan aksinya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menargetkan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah OKI.
Segera Disidangkan
Setelah pelaksanaan tahap II, penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, yang akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam proses penyidikan, sekitar lima orang saksi telah diperiksa, termasuk beberapa pihak yang menjadi korban penipuan modus jaksa gadungan tersebut.
Kejati Sumsel Imbau Kewaspadaan
Melalui rilis resminya, Kejati Sumsel mengimbau seluruh masyarakat dan instansi pemerintah agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat kejaksaan, terlebih bila menjanjikan dapat “mengurus” atau “menyelesaikan” perkara hukum tertentu.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa. Semua urusan hukum harus melalui prosedur resmi dan dilakukan oleh pejabat kejaksaan yang berwenang,” tegas Vanny.
Reporter : Eyik







