Oktober 12, 2025

Muara Kuang – Kanit Samapta Polsek Muara Kuang, AIPDA M. Fadli, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 27 September 2025, di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.

Dalam himbauannya, AIPDA M. Fadli menekankan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membahayakan kesehatan serta lingkungan sekitar.

Polsek Muara Kuang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah dari ancaman karhutla dengan tidak melakukan pembakaran, serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam pencegahan karhutla sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

( Reporter : pros hansen )