Oktober 15, 2025

 

Lensa-informasi.com |Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Seperti lembaga penegakan hukum bekerja berdasarkan pesanan dengan sogokan nilai rupiah pantastis besar sebagai bentuk upeti untuk motivasi penyidik.

Penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 15 Milyar lebih dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020 tenggelam di telan bumi lebih dari satu tahun sejak juni tahun 2024.

Mega korupsi PDAM Tirta Multatuli diduga menyeret Pengusaha Besar asal Lebak dengan kerugian keuangan negara tembus milyaran rupiah, angka yang sangat pantastis sehingga membuat Kepala Kejari Lebak tidak berdaya.

Dugaan korupsi terbesar di PDAM Tirta Kalimaya selama tiga dekade melibatkan sejumlah tersangka dari Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas serta pihak ketiga dari perusahaan pengadaan barang jenis pompa air dan lainya.

Hal tersebut dikatakan ketua umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, Rabu (09/07/2025).

Menurutnya, saat itu penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Lebak itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Banten. tim penyidik menduga ada kerugian negara mencapai lebih dari Rp 6 Milyar, Dalam proses penyertaan modal penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 orang.

“Dalam skandal mega korupsi yang diduga melibatkan orang besar di lebak kini terhenti tanpa cerita kelanjutanya,” kata Ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Untuk menutupi penyidikan kasus mega korupsi yang di tenggelamkan kedalam perut bumi kini Kejari Kabupaten Lebak melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan barang dan kendaraan jenis mobil storing anggaran tahun 2024 yang dilaksanakan bulan maret tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp 1,5 milyar.

Lebih lanjut Eli Sahroni, kemudian Pengadaan barang dan mobil storing merk Mitsubisi belum ada keterangan resmi tentang kerugian negara dari lembaga negara auditor pemeriksa keuangan Inspektorat Kabupaten Lebak dan (BPKP) wilayah Provinsi Banten. dengan demikian Kejari Kabupaten Lebak belum berhak melakukan penanganan hukum pidananya karena tidak ada dasar untuk penangana hukumnya.

“Belum ada hasil audit Inspektorat atau (BPKP). Seperti alasan pihak penyidik Kejari Lebak kepada Media beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan tentang mandeknya penyidikan. Nah ini baru saja kegiatanya di laksanakan kok sudah dilakukan penanganan hukum, mereka direksi PDAM Tirta Kalimaya pada di panggil. Kan belum tentu ada kerugian negara dari kegiatan tersebut. Ini patut diduga ada unsur sengaja dilakukan Kejari Lebak.” ungkapnya.

Mungkin saja sebuah pesanan pihak lain yang sengaja di ciptakan seolah-olah PDAM Tirta Kalimaya banyak masalah tidak terhenti di rundung masalah korupsi,” tambahnya.

Bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Lebak.

“Akan di demo, tidak logis satu tahun lebih di hentikan penyidikan kasus korupsi PDAM. Kecuali banyak kasus korupsi yang sedang di tangani Kejari Lebak, wajar jika lambat. Ada apa di hentikan “Kubur” penyidikan nya tanpa alasan yang kuat dan jelas. Korupsi PDAM bukan rahasia umum lagi,” pungkasnya.

(Oji)

Editor : weli wilyanto