November 18, 2025

Lensa-Informasi.Com, OKI — Perjuangan panjang penegakan hukum atas kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya mencapai titik akhir. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota senilai Rp 66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat. Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 itu sekaligus menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Kepastian hukum ini disampaikan Kajari OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

Sumantri menyebut kemenangan tersebut merupakan buah dari perjalanan hukum yang ditempuh tim JPN sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” ujar Sumantri.

Ia menegaskan, perkara ini bukan semata pencapaian kelembagaan, tetapi bagian dari tugas negara dalam memastikan aset publik tidak berpindah tangan.

“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 Miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelasnya.

Sumatri juga menambahkan bahwa putusan MA telah membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat,” katanya.

Apresiasi Bupati OKI dan Penguatan Tata Kelola Aset

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri OKI atas keberhasilan mengawal perkara hingga tingkat kasasi. Ia menilai kinerja JPN sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga kepentingan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.

Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.

“Tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan-gugatan lain terkait aset daerah seperti sekolah, tanah, dan bangunan pemerintah. Karena itu, tata kelola aset harus terus kita perkuat,” ucapnya.

Ia juga berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis serta fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Muchendi.

Reporter : Eyik