Lensa-informasi.com |Lebak – Kerusakan kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Lebak, Banten, terus mengalami perluasan yang mengkhawatirkan, menimbulkan keprihatinan masyarakat dan berbagai lembaga lingkungan. Kasus ini menjadi sorotan utama karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten, yang merupakan otonitas tertinggi dalam pengelolaan sumber daya hutan di wilayah tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPH Banten bertanggung jawab langsung kepada Perum Perhutani Divisi Regional Banten dalam menegakkan tata kelola hutan yang berkelanjutan dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Akan tetapi, temuan di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya. Di sejumlah titik, mulai dari Kecamatan Cihara hingga Bayah, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan dikelola dengan baik justru menjadi ladang aktivitas tambang batu bara ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna setempat. Jum’at (14/11/2025)
H.Dede, selaku pengurus DPD Laskar Pasundan Indonesia (LPI), mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi ini. Ia menyatakan, “Secara aturan, kepala KPH memiliki mandat penuh untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya hutan di wilayah kerjanya. Tetapi faktanya, di lapangan, kita melihat adanya pembiaran dan bahkan perlakuan yang tidak sesuai dengan mandat tersebut.”
Menurut H.Dede, keberadaan tambang batu bara ilegal yang terus beroperasi tanpa hambatan di kawasan hutan menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya keberanian aparat dalam menegakkan aturan. Ia juga menambahkan bahwa pemantauan dan penindakan terhadap pelaku illegal logging dan tambang ilegal selama ini terkesan tidak maksimal, bahkan cenderung absen di beberapa titik.
“Padahal, kawasan ini sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat. Kerusakan yang terus berlangsung tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga membahayakan keselamatan dan kehidupan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” imbuhnya.
Lebih jauh, LPI mendesak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPH Banten dan meningkatkan pengawasan di lapangan secara tegas. Mereka mendukung langkah penegakan aturan yang tidak pandang bulu terhadap pelaku illegal logging dan aktivitas tambang batu bara ilegal yang merusak lingkungan.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan semakin dalam mengingat kawasan hutan yang rusak akan mempengaruhi stabilitas ekosistem lokal, serta menimbulkan risiko bencana banjir dan tanah longsor yang semakin sering terjadi di wilayah Lebak saat ini. Keberadaan aktivitas tambang batu bara ilegal yang merajalela merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
LPI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas dan proaktif dalam menegakkan peraturan serta melibatkan masyarakat adat maupun masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang mereka miliki. Mengingat pentingnya pengelolaan hutan secara berkelanjutan demi masa depan generasi mendatang.
Pentingnya bagi seluruh elemen masyarakat, aparat, dan pemerintahan untuk bersama-sama memperkuat komitmen menjaga kawasan hutan agar tetap lestari dan terlindungi dari kerusakan yang lebih parah. Tanpa langkah nyata dan sinergi semua pihak, kerusakan yang ada saat ini bisa semakin meluas dan sulit diatasi di masa depan. ucapnya, ”
(Red)







