
Bengkulu, Lensainformasi.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, tidak ada larangan pelaksanaan kampanye di Medsos selama masa kampanye 25 September-27 November 2024.
Dikatakan Dodi, pihaknya telah menerima akun kampanye dari masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur, akan tetapi jumlah akun yang diterima tidak sampai 20 akun, karena sesuai aturan setiap Paslon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun setiap jenis media sosial.
“Kedua nya saat ini sudah mendaftar akun medsos kampanye, hanya saja untuk jumlahnya tidak maksimal, seharusnya setiap akun itu maksimalnya boleh sampai 20 akun aplikasi, tapi ada yang 10 atau hanya dua,” ujar Dodi.
Akun kampanye yang didaftarkan ke KPU tersebut nantinya akan digunakan setiap Paslon untuk berkampanye baik menyampaikan visi dan misi, pendidikan politik, kegiatan kampanye dan lainnya.
“Sehingga masyarakat luas yang menjadi sasaran dapat mengetahui calon kepala daerah yang bersangkutan,”katanya.
Lebih lanjut, pengawasan kampanye di Medsos akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait lainnya. Jika diketahui dan didapati ada Paslon atau tim kampanye yang melanggar aturan berkampanye di media sosial seperti berkampanye dengan akun yang tidak didaftarkan, maka akan ditindak sesuai dengan regulasi yang mengatur.
“Hal ini tentunya melanggar PKPU nomor 13,” ujar Dodi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, media sosial menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan kampanye, kemudian para tim kampanye diminta mengikuti aturan yang ada pada regulasi yang mengatur tersebut.
Berikut beberapa aturan kampanye Pilkada 2024 lewat media sosial yakni:
Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye (25 September-23 November 2024).
Lalu, Paslon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Dan akun media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU. Dan pendaftarannya ditembuskan kepada:
1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Partai politik (Parpol) peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. (LO14)