Oktober 15, 2025

Lensa-informasi.com- Banyuasin, — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis temuan penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 25 Mei 2025 menunjukkan 23 temuan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Meskipun laporan keuangan Banyuasin mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menemukan sejumlah persoalan serius yang melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dinas-Dinas yang Disebut dalam Temuan BPK

Berdasarkan dokumen resmi LHP BPK, berikut adalah beberapa dinas dan instansi yang disebut dalam temuan:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
    • Terlibat dalam pekerjaan fisik dengan volume tidak sesuai dan keterlambatan penyelesaian tanpa pengenaan denda.
    • Menjadi salah satu SKPD dengan kelebihan pembayaran belanja modal.
  2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan)
    • Terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan bangunan.
  3. Dinas Kesehatan
    • Disebut dalam keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta pengadaan kendaraan Pusling roda dua yang mengalami kekurangan volume dan potensi kelebihan bayar.
  4. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin
    • Ikut tercatat dalam pekerjaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin (Setda)
    • Disebut dalam belanja operasional, sewa kendaraan dinas perorangan, serta honorarium pengelola barang yang tidak sesuai aturan.
  6. Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin
    • Terdapat belanja tunjangan dan operasional pimpinan yang tidak didukung dokumen lengkap serta honorarium yang tidak sesuai ketentuan.
  7. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)
    • Ditemukan pemungutan retribusi dengan tarif yang belum ditetapkan secara sah melalui Peraturan Bupati.
  8. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
    • Ditemukan ketidaksesuaian penghitungan luas objek pajak antara data PBB dan BPHTB, serta pengenaan NPOPTKP yang tidak akurat.
  9. UPTD Pasar Betung dan Pasar Sukomoro
    • Terlibat dalam pengelolaan retribusi pasar yang tidak tertib, termasuk keterlambatan penyetoran dan kehilangan potensi pendapatan dari 324 los/kios.

LSM LAPSI Dorong Penegakan Transparansi

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Sumatera Selatan, Supeno, menyampaikan bahwa hasil LHP BPK harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Banyuasin.

“Temuan ini cukup luas dan menyentuh berbagai aspek strategis seperti belanja modal, pajak, dan retribusi. Ini bukan hanya soal administratif, tapi bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap penggunaan APBD,” ujar Supeno saat diwawancarai, Rabu (31/7).

Ia juga mendorong Pemkab Banyuasin untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara terbuka, serta meminta aparat penegak hukum untuk turut melakukan telaah lebih lanjut, bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi jika ada kerugian daerah dan pelanggaran prosedur yang berulang, tentu harus ada upaya penyelidikan lebih lanjut. Jangan sampai menjadi pembiaran,” tegasnya.

LAPSI juga menyatakan siap berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Sumsel dan Kejaksaan dalam kapasitas sebagai kontrol sosial masyarakat.


Tindak Lanjut BPK: Rekomendasi Tegas Diberikan

BPK telah merekomendasikan agar Bupati Banyuasin:

  • Memerintahkan kepala dinas melakukan penagihan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah;
  • Memperbaiki pengelolaan data pajak dan retribusi;
  • Menyusun Peraturan Bupati yang mengatur teknis pungutan dan sanksi administrasi;
  • Memperketat pengawasan terhadap belanja dan kegiatan dinas.

Catatan Redaksi:

Seluruh nama dinas dalam berita ini disebut berdasarkan dokumen resmi LHP BPK Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025. Berita ini disusun untuk kepentingan informasi publik dan tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Jika ada pihak yang ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)