Januari 26, 2026

Lensa-informasi.com,Empat Lawang– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lintas Sumatera Selatan (LSM GLSS) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan realisasi fiktif Dana Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM GLSS, Harris, pada 19 Januari 2026, menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini ditegaskan Harris dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor LSM GLSS, Palembang.

“Kami tidak hanya menyampaikan opini. Laporan ke Kejati Sumsel disertai data, rincian anggaran, serta pola kegiatan yang kami nilai tidak wajar dan patut diduga fiktif,” tegas Harris.

*Dugaan Kegiatan Berulang dan Tidak Wajar*

Harris mengungkapkan, salah satu poin utama yang dilaporkan ke Kejati Sumsel adalah pola pengulangan kegiatan pada jenis pekerjaan yang sama dalam satu tahun anggaran, khususnya pada bidang pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan desa.

Pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, kegiatan pembangunan serta pemeliharaan prasarana jalan desa tercatat dilakukan hingga tiga kali dalam satu tahun. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan serupa kembali muncul sebanyak dua kali, dengan nilai anggaran yang tidak kecil.

“Secara logika dan teknis, ini tidak masuk akal. Jalan desa yang sama tidak mungkin dibangun dan dipelihara berulang kali dalam waktu berdekatan dengan anggaran besar, namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan realisasi tersebut,” ujar Harris.

*Laporan Resmi dan Desakan Audit*

Dalam laporannya ke Kejati Sumsel, LSM GLSS secara khusus meminta agar Kepala Desa Muara Pinang Lama berinisial “M” segera dipanggil, diperiksa, dan diaudit secara menyeluruh, baik secara administrasi maupun fisik pekerjaan.

Harris menegaskan, laporan tersebut bukan semata kritik, melainkan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan Dana Desa, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Kajati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dibuka secara terang-benderang,” katanya.

LSM GLSS juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

*Kepala Desa Belum Beri Tanggapan*

Terkait laporan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Muara Pinang Lama guna memperoleh klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan ke Kejati Sumsel. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Bahkan, setelah beberapa kali panggilan tidak diangkat, nomor awak media dilaporkan diblokir oleh yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Muara Pinang Lama terkait laporan LSM GLSS ke Kejati Sumsel.(Red)