Lensa-informasi.com |Lebak, 6 April 2026 -Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam mendesak aparat kepolisian segera memeriksa dan mengungkap tuntas kasus dugaan penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama Eti Komalasari. Desakan ini muncul menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait tidak tersalurkannya bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Ketua GMBI Wanasalam menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan individu penerima, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah. Ia menegaskan bahwa penyaluran BPNT harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Jika tuduhan penggelapan ini terbukti, maka tindakan tegas harus diambil. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait baik dari pihak penyalur maupun oknum yang terlibat guna memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Lebih jauh, Ketua GMBI Wanasalam juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BPNT di wilayah tersebut guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Rifai, Ketua GMBI KSM Wanasalam, menambahkan bahwa pada hari Senin, 6 Maret 2026, pihaknya telah menanyakan perkembangan kasus kepada Kanit Reskrim Polsek Wanasalam, Bripka Rangga Tresna Munggaran. Menurutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa pendamping desa serta TKSK dalam waktu dekat, dan kemungkinan besar akan melibatkan pihak lain untuk memperkuat proses penyidikan.
“Syukur alhamdulillah, beberapa pihak sudah dipanggil dan diperiksa. Namun, kami menuntut proses ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar keadilan benar-benar terwujud,” kata Rifai.
Jika dugaan penggelapan terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum berikut:
Pasal 372 KUHP: Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan unsur tipu muslihat, pidana maksimal 4 tahun penjara.
Undang-Undang No. 13/2011: Menegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
Undang-Undang No. 11/2009:
Memberikan sanksi bagi penyalahgunaan bantuan sosial.
Jika melibatkan aparat pemerintahan, dapat dikenai ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 31/1999 dan
UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana sampai seumur hidup tergantung kerugian negara.
Ketua GMBI Wanasalam menegaskan bahwa organisasi mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : whili







