Lensa-informasi.com,BANYUASIN – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Melania Indonesia (Samrock) di Kecamatan Sembawa dan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin kembali menuai sorotan masyarakat.(17/02/2026)
Perusahaan tersebut disebut-sebut membuka lahan yang telah terlantar lebih dari tiga tahun menggunakan alat berat jenis ekskavator. Padahal, persoalan status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu dikabarkan masih dalam proses dan menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Selatan serta DPRD Banyuasin.

Tokoh masyarakat Desa Talang Kemang, Wasito, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keterangan resmi terkait perpanjangan HGU PT Melania Indonesia.
“Setahu kami, proses perpanjangan izin HGU sudah diajukan sekitar dua tahun lalu. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan resmi apakah sudah diperpanjang atau belum,” ujar Wasito kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas perusahaan telah melaporkan berbagai persoalan, termasuk dugaan kerugian yang dialami warga. Namun, menurutnya, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah melaporkan hak-hak masyarakat yang terdampak, tapi sampai sekarang masih dalam proses. Sementara perusahaan tetap beraktivitas. Seolah-olah kebal terhadap proses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, kurang dari satu bulan lalu, Pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan telah menggelar pertemuan kedua terkait PT Melania Indonesia di Kantor Desa Mainan, Kecamatan Sembawa. Pertemuan tersebut membahas status lahan dan izin perusahaan.
Namun demikian, aktivitas pembukaan lahan kembali dilakukan. Warga menduga kegiatan tersebut mengarah pada persiapan penanaman kembali di area yang sebelumnya terbengkalai.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Melania Indonesia telah dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan alat berat yang membuka lahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat segera memberikan kejelasan terkait status perpanjangan HGU serta memastikan hak-hak warga terdampak mendapat perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat aktivitas perusahaan dilakukan di tengah proses pengawasan yang masih berjalan.(Red)







