
Muara Kuang, Ogan Ilir – Kamis, 29 Mei 2025Personel Polres Ogan Ilir bersama Polsek Muara Kuang melaksanakan pengamanan kegiatan sita eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung, bertempat di Bedeng 8, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Sebelum pelaksanaan sita eksekusi, terlebih dahulu digelar apel persiapan di lokasi objek sengketa yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir, AKP Georgie Absalom Sakik, S.I.K. Apel ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain:
1.Panitera PN Kayu Agung, Bpk. Abu Nawas, S.H., M.H beserta staf
2.Jurusita PN Kayu Agung, Bpk. Muhamad Ardiansyah, S.H
3.Panitera Muda Perdata PN Kayu Agung, Mira Aryani
4.Jurusita PN Kayu Agung, Mashuri
5.PPNPN PN Kayu Agung, Tony Apriansyah
6.Kapolsek Muara Kuang, Iptu Rangga Saputra, S.H., M.H
7.KBO Sat Binmas Polres Ogan Ilir, Iptu Marzuki
8.KBO Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Ipda Fitra Hadi
9.Kanit Pidum Polres Ogan Ilir, Ipda Ettah Juliansyah
10.Kanit IV Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, Bripka Affandi
11.Camat Muara Kuang, Alfian, S.Sos
12.Lurah Muara Kuang, Malwani, S.Pd
13.Personel Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang
14.Pihak pemohon dan termohon eksekusi
Adapun dasar pelaksanaan sita eksekusi ini merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor: 3/Pdt.Eks/2024/PN.Kag Jo. Nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Kag Jo. Nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Kag, dalam perkara antara Drs. Edwar Juanda Rusyidi sebagai Pemohon Eksekusi (Penggugat) melawan Kamaluddin sebagai Termohon Eksekusi (Tergugat).
Kegiatan pengamanan ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan dari Ketua PN OKI Nomor: 406/KPN.W6.U2/H2.4/B/2025 tanggal 14 Mei 2025, serta Surat Perintah dari Kapolres Ogan Ilir Nomor: Sprin/387/V/HK/66/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Sekira pukul 10.35 WIB, Juru Sita Pengadilan, Bpk. Mashuri, membacakan isi penetapan sita eksekusi di hadapan para pihak di lokasi objek sengketa. Proses eksekusi berjalan lancar, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.
Dengan adanya pengamanan yang optimal dari aparat kepolisian, kegiatan sita eksekusi ini dapat terlaksana sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sekitar.
(Reporter : ( pros hansen )