
Lubuk Keliat, Ogan Ilir – Keprihatinan mendalam disuarakan masyarakat Kecamatan Lubuk Keliat atas ditemukannya kondisi Bendera Merah Putih yang kusam dan kusut berkibar di halaman Puskesmas Betung, Kabupaten Ogan Ilir. Simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya tersebut terlihat telah lama tidak diganti dan menunjukkan tanda-tanda kelalaian dalam perawatannya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, tindakan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
Senin,,5/5/2025/ Pimpinan Puskesmas Betung berinisial YL yang menjabat sejak satu tahun terakhir turut menjadi sorotan masyarakat karena dianggap abai terhadap simbol kenegaraan. “Masa sebuah bendera seharga lima puluh ribu rupiah saja tidak bisa diganti? Ini menyangkut kehormatan negara,” ujar seorang warga yang kecewa atas situasi tersebut.
Kami mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan teguran atau sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh fasilitas layanan publik di wilayah ini memperlakukan simbol negara dengan hormat dan sesuai aturan.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain; ia adalah lambang kedaulatan, kehormatan, dan semangat persatuan bangsa Indonesia. Sudah seharusnya semua elemen masyarakat, terutama institusi pelayanan publik, menunjukkan teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.
Sementara, Kepala Puskesmas Betung Ogan Ilir Yuliana saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan kalau bendera sudah di lepas dan akan diganti
Ini aq kapus yg bersangkutan pak,bendera sdh kami lepas dan siap diganti pak,memang ini kesalahan kami krn kurang teliti.
( Pros hansen )