Oktober 12, 2025

Pengiriman Paket Misterius oleh Pengacara Tergugat Dinilai Langgar Etika dan Prosedur Hukum dalam Perkara Perdata di PN Lahat

Lahat, 12 Oktober 2025 – Proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Lahat diterpa isu dugaan pelanggaran etika dan prosedur hukum menyusul adanya pengiriman paket mencurigakan seberat 24 kilogram oleh seorang pengacara pihak Tergugat langsung kepada klien Penggugat.

Tindakan ini dinilai telah melangkahi mekanisme resmi pengadilan dan berpotensi mencederai integritas proses hukum.

Paket kardus tersebut diketahui dikirimkan oleh Law Office Herman Hamzah, S.H., M.H., yang berdomisili di Pagaralam, meskipun keterangan pengiriman mencantumkan alamat asal di Jl. Banda No.30, Bandung (dengan NPWP: 01.001.620.2-093.000). Paket itu diterima atas nama M. Safe’i di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Hingga kini, paket tersebut dilaporkan masih dalam kondisi tersegel dan belum dibuka oleh penerima. Kuasa hukum Penggugat menganggap pengiriman ini mencurigakan karena tidak memiliki dasar perintah hukum dari pengadilan.

Menanggapi kejadian ini, Kuasa hukum Penggugat, Hasrul, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran etika dan prosedur hukum oleh pengacara Tergugat.

“Dalam perkara perdata, segala bentuk komunikasi dan penyampaian dokumen antar pihak harus dilakukan melalui mekanisme resmi pengadilan. Pengiriman langsung tanpa izin jelas melanggar prinsip fair trial dan berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran pidana maupun perdata,” tegas Hasrul, S.H., di Lahat pada Minggu (12/10/2025).

Hasrul menambahkan, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak etis yang merendahkan martabat profesi advokat, yang melanggar ketentuan dalam:
* Pasal 4 huruf a dan b Kode Etik Advokat Indonesia.
* Pasal 6 huruf c dan d UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Analisis Hukum: Berpotensi Pidana dan Perdata
Tim kuasa hukum Penggugat menyampaikan analisis bahwa tindakan pengiriman paket langsung tanpa perintah pengadilan dapat dikategorikan sebagai:
* Pelanggaran Pidana, apabila terbukti adanya unsur manipulasi atau upaya penipuan terhadap pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP atau Pasal 493 KUHP Baru.
* Pelanggaran Perdata, jika isi dokumen dalam paket tersebut menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi pihak Penggugat. Hal ini dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Lebih lanjut, tindakan ini juga dianggap berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan asas peradilan yang adil dan tidak memihak.
Permintaan Penegasan Etika dan Perlindungan Hukum
Melalui laporan resminya, Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners meminta Ketua Pengadilan Negeri Lahat untuk mengambil langkah tegas, yaitu:
* Melakukan klarifikasi resmi terhadap pengacara Tergugat yang bersangkutan.
* Menegaskan larangan keras terhadap bentuk komunikasi atau pengiriman dokumen di luar jalur resmi pengadilan.
* Menjamin perlindungan hukum bagi pihak Penggugat, demi proses sidang yang adil dan transparan.
“Kami tidak membuka paket tersebut dan menyerahkannya sebagai barang bukti resmi untuk diperiksa pengadilan. Kami ingin menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan berwibawa,” tutup Hasrul, S.H., menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Law Office Herman Hamzah, S.H., M.H., maupun Ketua Pengadilan Negeri Lahat terkait laporan dan paket misterius tersebut.