#Total Kerugian Negara Kasus Korupsi yang Ditangani Tembus Rp 2,2 Triliun; Fokus pada Kredit Bank Plat Merah dan Aset Negara.
Lensa-Informasi.Com, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mencatatkan kinerja impresif dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejati Sumsel mengumumkan total penyelamatan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 615 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., didampingi Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus dan jajaran, menyampaikan rilis capaian kinerja Bidang Pidsus Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel periode Januari hingga Desember 2025.
Total Penyelamatan Keuangan Negara Tembus Rp 615 Miliar
Angka penyelamatan keuangan negara didominasi oleh penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejati Sumsel. Secara total, Kejati dan Kejari di Sumsel berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan rincian: Kejati Sumsel Penyelidikan 11 Kasus, Penyidikan 34 Kasus, Penyelamatan Keuangan Negara Rp 588.146.486.000, Kejari Se-Sumsel Penyelidikan 77 Kasus, Penyidikan 52 Kasus, Penyelamatan Keuangan Negara Rp 27.367.875.766. Total Keseluruhan Penyelidikan 88 Kasus, Penyidikan 86 Kasus dan Penyelamatan Keuangan Negara Rp 615.514.361.766.
Selain itu, Kejati Sumsel mencatat telah menuntaskan 45 kasus Pra Penuntutan dan 93 kasus Eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Sumsel.
Lima Kasus Korupsi Kakap Jadi Sorotan Publik
Anton Delianto juga menyoroti lima perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menarik perhatian publik. Total perkiraan Kerugian Negara (KN) dari lima kasus ini saja mencapai sekitar Rp 2,23 Triliun (jika menjumlahkan perkiraan KN: Rp 12 M + Rp 1,6 T + Rp 137 M + Rp 127 M + Rp 61 M).
Kasus-kasus besar tersebut antara lain: Kredit Bank Plat Merah (Rp 1,6 T): Dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah, Tbk. kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 Triliun. (Proses Penyidikan, 6 Tersangka).
Pasar Cinde (Rp 137 M): Dugaan korupsi Kerjasama Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Kawasan Pasar Cinde Palembang. (Proses Penuntutan, 5 Tersangka).
Lahan Tol Betung-Tempino dan PT SMB (Rp 127 M): Dugaan pemalsuan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi dan korupsi Perkebunan PT SMB di luar HGU Musi Banyuasin. (Proses Penuntutan, 3 Tersangka).
Amanat Jaksa Agung: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat
Dalam upacara peringatan Hakordia 2025, Wakil Kepala Kejati Sumsel membacakan Amanat Jaksa Agung RI yang bertema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT.”
Anton Delianto menyampaikan, pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi merupakan upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi agenda besar,” tegasnya.
Rangkaian peringatan Hakordia ditutup dengan kampanye anti korupsi, termasuk pembagian bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor Kejati Sumsel, diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan jajaran.
Reporter : Eyik







