Perpanjangan Jabatan Dirut Perumda Tirta Lematang Menuai Polemik, Dinilai Tabrak Aturan dan Abaikan Kinerja Buruk
LAHAT – Keputusan Pemerintah Kabupaten Lahat memperpanjang masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Lematang melalui SK No. 191/KEP/PDAM/2025 memicu gelombang protes keras. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian nyata terhadap rapor merah kinerja perusahaan yang merugikan masyarakat.
Aktivis kawakan, Dodo Arman, angkat bicara dengan nada keras terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan atau perpanjangan Direktur Utama seharusnya melalui mekanisme fit and proper test yang ketat guna memastikan sosok yang terpilih memiliki kompetensi mumpuni.
Dodo menyebut perpanjangan jabatan tersebut secara terang-terangan menabrak tiga aturan sekaligus, yakni PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Perda Lahat No. 07 Tahun 2022.
“Aturan itu eksplisit menyatakan bahwa Direksi hanya bisa diperpanjang jika berprestasi sangat baik dan melampaui target bisnis. Faktanya? Kinerja Perumda ini hancur,” tegas Dodo.
Hasil investigasi mengungkap ironi besar dalam pengelolaan Perumda Tirta Lematang selama periode 2019-2025 yang menjadi dasar kritik tersebut:
* Kemunduran Cakupan Layanan: Pada tahun 2019 tercatat ada 8.994 pelanggan, namun pada 2025 jumlahnya justru merosot menjadi 8.180 pelanggan. Kehilangan 814 pelanggan dianggap sebagai bukti nyata kegagalan manajemen.
* Minimnya Penyerapan Potensi: Dari potensi 35.000 sambungan di Kota Lahat (Data BPS), Perumda hanya mampu menyentuh 15% saja. Ketidakmampuan menyediakan akses air bersih ini dituding sebagai salah satu faktor yang berkontribusi pada status Lahat sebagai kabupaten termiskin ke-2 di Sumatera Selatan.
* Lonjakan Biaya Operasional: Di tengah merosotnya jumlah pelanggan, biaya operasional justru membengkak hampir dua kali lipat, dari kisaran Rp 700 juta per bulan pada 2019 menjadi Rp 1,4 miliar per bulan pada 2025.
Menutup pernyataannya, Dodo Arman berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Lahat lebih transparan dan objektif dalam menunjuk pimpinan BUMD. Ia mendesak agar kepentingan politik dikesampingkan demi pelayanan publik yang prima, serta meminta adanya audit independen terhadap aliran biaya operasional yang melonjak drastis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lahat belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik pemberian predikat “layak diperpanjang” bagi direksi dengan capaian kinerja yang secara data mengalami penurunan tersebut.







