November 18, 2025

PERPRES 17 TAHUN 2025: Angin Segar KOPDES, Awan Hitam PEMDES, dan Gugurnya Regulasi Menteri

Palembang – Lahat  – Sumatera Selatan.-Dinamika regulasi di sektor pemerintahan desa kembali memanas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025. Kehadiran Perpres ini menjadi angin segar bagi Koperasi Desa (KOPDES) namun, di sisi lain, justru membawa awan hitam yang menimbulkan kekhawatiran besar bagi Pemerintah Desa (PEMDES) di seluruh Indonesia.

Perpres 17 Tahun 2025 tidak hanya membawa kebijakan baru, tetapi juga secara langsung menggugurkan dua regulasi penting sebelumnya: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 10 Tahun 2025. Imbas dari perubahan fundamental ini telah membuat jajaran Pemerintah Desa di berbagai daerah geleng-geleng kepala, mempertanyakan implikasi dan kesiapan mereka menghadapi tatanan baru.

“Kami terkejut dengan Perpres ini. Beberapa program dan perencanaan yang sudah kami susun berdasarkan PMK 49 dan Kepmendes 10 kini harus dirombak total,” ujar salah satu Kepala Desa yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kebingungannya.

Detail mengenai keuntungan spesifik bagi KOPDES belum sepenuhnya terungkap, namun indikasi awal menunjukkan bahwa Perpres 17/2025 kemungkinan besar memberikan

Sebaliknya, bagi Pemerintah Desa, gugurnya PMK 49 dan Kepmendes 10/2025 merupakan pukulan telak. PMK 49 kemungkinan besar mengatur tentang mekanisme alokasi dan pengelolaan dana desa, sementara Kepmendes 10 mungkin terkait pedoman teknis pembangunan atau pemberdayaan desa.
Dengan dicabutnya regulasi ini, PEMDES dihadapkan pada ketidakpastian:
Perubahan Alokasi Anggaran: Mekanisme baru dalam Perpres bisa mengubah cara desa menerima dan mengelola dana, yang berpotensi mengurangi fleksibilitas atau anggaran yang sudah direncanakan.
Revisi Program dan Rencana: Proyek-proyek yang sudah berjalan atau direncanakan berdasarkan PMK dan Kepmendes yang lama harus dievaluasi ulang, bahkan dihentikan jika bertentangan dengan Perpres baru.
Beban Administrasi Baru: PEMDES harus cepat beradaptasi dengan prosedur dan pelaporan baru, yang membutuhkan pemahaman cepat dan pelatihan.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kesiapan infrastruktur desa dalam menyerap dan mengimplementasikan kebijakan baru secara efektif. Sosialisasi yang masif dan pendampingan yang intensif akan sangat krusial agar Perpres 17/2025 tidak justru menghambat laju pembangunan desa, melainkan benar-benar membawa kemajuan sesuai tujuan awalnya.