
Muara Kuang, 1 Maret 2025 – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah warga dengan modus memperbaiki jalan rusak lalu meminta uang kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi truk dan mobil pick-up, Polsek Muara Kuang segera bertindak.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., langsung menginstruksikan personelnya untuk melakukan patroli dan mengecek lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Sukacinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua warga yang tengah melakukan aktivitas tersebut. Personel Polsek Muara Kuang segera memberikan himbauan agar mereka membubarkan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Muara Kuang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di jalan umum tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungli dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan praktik serupa dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kejadian serupa di wilayahnya.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau meresahkan, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar IPTU Rangga Saputra.
Dengan adanya patroli dan penindakan cepat ini, diharapkan keamanan serta kenyamanan para pengguna jalan dapat terjaga, dan tidak ada lagi praktik pungli dengan dalih memperbaiki jalan rusak. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Reporter : Pros hansen