Oktober 15, 2025

Lensa-Informasi.Com – Lampung, – Ratusan petani di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual di kios pupuk Ikhtiar Tani. Gudang kios tersebut berlokasi di Serdang Jaya, dan para petani merasa harga yang dikenakan jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, petani mendapatkan jatah hingga 14 karung pupuk urea. Namun, harga yang harus mereka bayar mencapai Rp150.000 per karung. Selain itu, untuk pupuk NPK Phonska, petani bisa menebus hingga 30 karung per tahun dengan harga Rp170.000 per karung. Padahal, menurut ketentuan pemerintah, harga pupuk urea seharusnya hanya Rp112.500 per karung dengan berat netto 50 kg (Rp2.250 per kg).

“Kami terpaksa membeli karena tidak ada pilihan lain. Tapi selisih harga ini sangat memberatkan kami sebagai petani. Tolong pemerintah bantu kami,” ujar warga tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menyatakan bahwa distributor pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan menjual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Pupuk bersubsidi diberikan dengan harga yang lebih rendah untuk membantu petani. Jika ada distributor yang menjual di atas HET, itu sudah termasuk pelanggaran hukum,” tegas Hernis.

Ia juga menekankan bahwa ada sanksi bagi distributor yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin distribusi hingga sanksi pidana.

Hernis mengakui bahwa ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi harga pupuk di tingkat distributor, seperti biaya transportasi. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan harga yang terlalu tinggi tidak bisa dibenarkan begitu saja.

“Jika ada kenaikan harga akibat biaya tambahan, harus ada kesepakatan yang jelas antara penjual dan petani. Tidak bisa seenaknya menaikkan harga di luar aturan,” tambahnya.

LSM Permak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Hernis menegaskan bahwa jika ada distributor yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas harus segera diambil agar petani tidak terus dirugikan.

Sementara itu, pihak kios pupuk Ikhtiar Tani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan penjelasan resmi terkait mahalnya harga pupuk yang melebihi HET. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kios tersebut.

Kini, para petani di Sungai Badak berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk menindak tegas oknum distributor yang menjual pupuk di atas harga yang telah ditentukan. Mereka menunggu keadilan agar bisa mendapatkan pupuk dengan harga yang sesuai aturan, demi keberlanjutan usaha tani mereka.(Nov/Ernis)