Juli 4, 2025

Muara Kuang, 7 Mei 2025 — Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa malam (6/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bedeng 8, Kelurahan Muara Kuang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan koordinasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Sulpian bin Sinarudin (34), warga Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Ia tertangkap saat sedang duduk di depan kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu-sabu siap edar di saku celananya.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni plastik klip kosong, dua plastik klip besar, uang tunai sebesar Rp556.000, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru muda.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Kami mengapresiasi kerja sama antara Satresnarkoba dan Polsek Muara Kuang. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar IPTU Rangga.

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

( Reporter : pros hansen )