
Muara Kuang, lensa–informasi.com. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Polsek Muara Kuang melaksanakan penitipan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Tanjung Raja pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tahanan yang dititipkan berinisial RH (21), seorang petani asal Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. RH diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penitipan tahanan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan serta memastikan kondisi tahanan tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Pihak kepolisian berharap kerja sama antara Polsek Muara Kuang dan Rutan Lapas Tanjung Raja dapat terus terjalin demi kelancaran penegakan hukum.
Editor: pros hansen