Lensa-informasi.com |Lebak – Kepastian kesetaraan status Pegawai Pemerintah terjawab sudah setelah ada Revisi undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor tahun 2025 dan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025.
Dalam peraturan perundang-undangan yang baru itu setiap Pegawai Pemerintah baik dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menduduki Jabatan Kepala Dinas, meskipun sebelumnya jabatan ini lebih umum diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Undang-undang ASN baru membuka peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan struktural, termasuk jabatan kepala Dinas, kata Eli Sahroni Aktivis Banten, pemerhati Pendidikan Provinsi Banten.
Menurut Eli Sahroni, meskipun PPPK bisa menjadi kepala dinas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Tidak serta merta bisa menduduki jabatan struktural kendati masa kerja sudah cukup namun ada persyaratan lain yang di tentukan oleh intansi tersebut.
“Bagi PPPK yang ingin menduduki Jabatan Struktural termasuk Kepala Dinas harus melalui seleksi yang ketat dan memenuhi kriteria serta Kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi terkait.” kata Eli Sahroni.
Masih menurut Eli Sahroni, kompetensi dan pengalaman kerja menjadi pertimbangan utama dalam seleksi. Selain itu, Pendidikan, Usia dan Kesehatan juga menjadi kriteria yang dipertimbangkan. Instansi terkait mungkin memiliki persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik jabatan. Itu merupakan hak dan kewenangannya,” jelas Eli Sahroni.
Dikatakanya, tidak ada lagi perbedaan hak untuk menempati posisi tertinggi karena sama-sama pegawai Pemerintah. Maka dengan demikian, PPPK memiliki peluang untuk mencapai posisi puncak karir, termasuk Jabatan Kepala Dinas, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melalui proses seleksi yang berlaku.
“Jangan lagi ada perdebatan tentang PPPK dan ASN, sama-sama pegawai Pemerintah,” imbuh Eli Sahroni yang biasa di sapa King Badak.
(Oji FRN)
Editor : weli wilyanto