
R. Wilantara Soroti Regulasi KDMP, Ajak Duduk Bersama Bahas Proposal
Lahat Sumatera Selatan– Regulasi koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belakangan ini menjadi perhatian publik. R. Wilantara, seorang aktivis yang dikenal gencar mengawal kebijakan pemerintah, angkat bicara mengenai permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya duduk bersama sebelum membahas lebih jauh pengajuan proposal, yang menurutnya masih menghadapi sejumlah kendala serius.
Dalam pernyataannya, Wilantara menyoroti beberapa poin krusial yang perlu diselesaikan. “Sebelum kita bahas proposal lebih lanjut, alangkah baiknya kita duduk bersama dulu,” ujarnya. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa isu teknis yang masih menghambat proses pengajuan.
Pertama, Wilantara menyebutkan bahwa ada kendala terkait rekening bank. . Perubahan ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi, namun belum sepenuhnya terealisasi.
Kedua, Wilantara menyoroti Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai. Hal ini sering kali menjadi hambatan administratif yang membuat proses perizinan dan pengajuan dana terhambat.
Selanjutnya, ia juga menyinggung masalah kemitraan yang belum jelas, terutama terkait dengan alur pupuk dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Ketidakjelasan ini menimbulkan keraguan dan mempersulit akuntabilitas program.
Terakhir, Wilantara menyoroti harga sembako yang masih tinggi, khususnya dalam kemitraan sembako atau ID Food. “Harga sembako yang masih tinggi di kemitraan sembako/ID Food,” imbuhnya.
Kondisi ini tentu memberatkan masyarakat dan menghambat keberhasilan program.
Selain poin-poin tersebut, Wilantara juga menambahkan bahwa ada persoalan lain, seperti keharusan bagi ketua koperasi untuk mengecek Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Persyaratan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi para pengaju proposal.
Dengan berbagai kendala ini, Wilantara berharap ada dialog terbuka antara pihak terkait, termasuk pemerintah, aktivis, dan masyarakat. Tujuannya agar masalah-masalah teknis maupun substantif dapat diselesaikan bersama, sehingga regulasi KDMP dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.