Lensa-informasi.com |PANDEGLANG – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Arkid Madani di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, tengah disorot publik karena dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan laporan yang beredar, puluhan peserta didik diduga dikenai biaya secara tidak resmi dan dana PIP mereka dipotong sebesar Rp 300.000 per siswa.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah orang tua dan siswa mengeluhkan bahwa dana bantuan PIP yang mereka terima seharusnya utuh sebesar Rp 1.800.000, namun mereka hanya menerima Rp 1.500.000. Praktik ini diduga dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan uang operasional sekolah, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial dan PIP. Jumat (12/12/2025).
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana PIP, dana tersebut harus disalurkan secara langsung dan utuh kepada peserta didik melalui rekening yang terverifikasi, tanpa potongan apapun. Pungutan atau pemotongan dana tersebut merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, telah diminta untuk menginvestigasi praktik di sekolah ini. Jika terbukti adanya pelanggaran, tindakan tegas harus diambil terhadap oknum yang terlibat demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan menjaga integritas institusi pendidikan.
Melalui konfirmasi via WhatsApp pribadi, kepala sekolah SMK Arkid Madani menyatakan bahwa pemotongan dana PIP dilakukan berdasarkan kesepakatan orang tua siswa sebesar Rp 200.000 untuk pembelian baju dan jas praktek di koperasi sekolah. “Itu hasil kesepakatan orang tua siswa,” ujar kepala sekolah.
Namun, berbeda dengan beberapa orang tua dan siswa yang menegaskan bahwa mereka hanya menerima Rp 1.500.000 dari total Rp 1.800.000 yang seharusnya mereka terima. Mereka memastikan bahwa dana PIP yang diterima tidak utuh dan diindikasikan praktik pungli yang melanggar aturan.
Tindakan tegas dan transparansi dari pihak sekolah serta pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hak peserta didik dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Editor : weli wilyanto







