Lensa-informasi.com | Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Merigi Kelindang, Permata Tiga, dan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali digelar pada Rabu (5/3). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan mengenai kondisi bangunan yang menjadi objek perkara.
Saksi fakta pertama, Hendri, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu Tengah, memastikan bahwa ketiga bangunan Puskeswan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah sejak selesai dibangun pada 2022.
“Setiap bangunan yang didanai oleh negara atau daerah akan tercatat sebagai aset. Hingga saat ini, ketiga gedung Puskeswan masih ada dan masih layak digunakan,” ujar Hendri di persidangan.
Hal senada disampaikan oleh saksi fakta kedua, Rini Rika S.Pt, Kepala UPTD Bibit dan Ternak. Ia menegaskan bahwa bangunan Puskeswan masih berdiri dan dapat difungsikan.
“Puskeswan masih ada dan masih layak digunakan hingga saat ini,” tegas Rini.
Sementara itu, Dr. (C) Ar. Recky Yundrismein, ST, MT, IAI, ahli arsitektur sekaligus Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), menyatakan bahwa berdasarkan hasil observasi dan survei lapangan, tidak ditemukan indikasi kerugian total (total loss) sebagaimana yang disangkakan kepada para terdakwa.
“Setiap metode penilaian bisa menghasilkan temuan yang berbeda. Namun yang jelas, tidak ada kondisi total loss dalam proyek ini seperti yang dituduhkan,” ungkap Recky.
Ahli konstruksi dari Unihaz, Jarwoto, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa suatu bangunan dapat dikategorikan total loss jika tidak dapat digunakan sama sekali, sedangkan dalam kasus ini, bangunan masih berdiri dan berfungsi.
“Kegagalan konstruksi terjadi jika bangunan runtuh sebelum selesai. Namun dalam kasus ini, bangunannya sudah berdiri dan telah digunakan. Jika ada permasalahan, yang perlu dikaji adalah apakah terjadi kegagalan bangunan, bukan total loss. Yang jelas, di sini tidak terjadi kegagalan total,” jelas Jarwoto.
Dengan adanya keterangan dari para saksi dan ahli, kuasa hukum terdakwa berharap klien mereka dapat terbebas dari tuduhan kerugian total dan dugaan merugikan negara. Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.”
EDITOR : WELI WILYANTO