Sidang Perdata PMH Terkait Putusan KIP dan PTUN Berlanjut di PN Lahat
LAHAT – Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Lht pada Rabu, 17 September 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan berkas dan kelengkapan dokumen terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan ini diajukan atas dugaan tidak dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Putusan PTUN Palembang Nomor 74/G/KI/2024/PTUN.PLG oleh para tergugat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Melissa, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Maurits, S.H. dan Quinta Lestari, S.H., serta Panitera Alex Sander Pratama. Pihak penggugat, Muhammad Safe’i, S.E., M.M., hadir bersama kuasa hukumnya, Hasrul, S.H., sementara pihak tergugat juga hadir didampingi kuasa hukum turut tergugat.
Gugatan Lahir dari Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Hukum
Kuasa hukum penggugat, Hasrul, S.H., dalam keterangannya usai sidang menegaskan bahwa gugatan ini muncul karena ketidakpatuhan para tergugat terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Ia berpendapat bahwa tindakan ini bukan hanya mengabaikan hak-hak kliennya, tetapi juga merupakan bentuk PMH sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” tegas Hasrul.
Dengan tidak dilaksanakannya putusan KIP dan PTUN, para tergugat jelas melanggar asas kepastian hukum dan prinsip rule of law. Ini tidak hanya merugikan klien kami, tapi juga merusak wibawa peradilan.”
Ia juga menambahkan bahwa perbuatan para tergugat bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN, yang mewajibkan pejabat untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Kelanjutan Sidang Pekan Depan
Setelah memeriksa kelengkapan berkas, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 September 2025. Agenda sidang mendatang adalah melanjutkan tahapan pemeriksaan.
Perkara ini mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat yang menyoroti isu keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lahat. Masyarakat menantikan kelanjutan dari kasus ini yang akan kembali digelar pekan depan.







