*Tambang Digugat, Sawah Warga Rusak: Ujian Tanggung Jawab Lingkungan di Lahat*
Lahat — Seorang petani asal Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lahat atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan rusaknya lahan sawah produktif miliknya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 4/Pdt.G/2026/PN Lht.
Gugatan diajukan terhadap PT Golden Great Borneo selaku Tergugat I serta Kepala Desa Banjar Sari selaku Tergugat II. Penggugat menilai aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan Tergugat I, dengan pembiaran oleh aparatur desa, telah menyebabkan penutupan alur anak sungai dan luapan lumpur ke area persawahan warga.
Objek gugatan berupa lahan sawah produktif dengan total luas sekitar ±5.000 meter persegi yang terletak di wilayah Sepahang, Lingkungan Dusun 3, Desa Banjar Sari. Lahan tersebut terdiri dari ±3.000 meter persegi milik Penggugat dan ±2.000 meter persegi milik orang tua Penggugat sebagai tanah warisan keluarga. Kedua bidang tanah tersebut merupakan satu hamparan dan selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan utama keluarga.
Sejak tahun 2024 hingga saat ini, sawah tersebut tidak lagi dapat ditanami padi karena tertutup lumpur pekat yang merusak struktur tanah serta mematikan sistem pengairan. Akibatnya, Penggugat mengalami gagal panen total selama dua musim tanam berturut-turut, yang berdampak langsung pada hilangnya pendapatan dan keberlangsungan hidup keluarga.
Dalam petitumnya, Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp199.000.000, yang terdiri dari kehilangan pendapatan hasil panen padi sebesar Rp180.000.000, dan
biaya pemulihan lahan sawah sebesar Rp19.000.000.
Selain itu, Penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 atas hilangnya mata pencaharian, tekanan psikologis, rasa tidak aman, serta perlakuan yang dinilai tidak adil dari para Tergugat.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi
Kuasa hukum Penggugat, Hasrul, S.H., menegaskan bahwa perbuatan para Tergugat telah memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, kerugian, hubungan sebab akibat, dan pertanggungjawaban hukum.
“Secara faktual dan yuridis, terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara aktivitas pertambangan dengan rusaknya lahan sawah klien kami. Tanpa adanya kegiatan tersebut, sawah tetap produktif dan dapat ditanami seperti sebelumnya,” tegas Hasrul.
Lebih lanjut, Hasrul menegaskan bahwa perkara ini tunduk pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam perkara lingkungan hidup, unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. Ketika telah terbukti ada kegiatan berisiko tinggi, pencemaran, dan kerugian nyata, maka tanggung jawab hukum melekat langsung pada pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan ini juga didasarkan pada hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Hasrul mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur litigasi, kliennya telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dan musyawarah, baik kepada pihak perusahaan maupun pemerintah desa. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang bertanggung jawab, tidak ada pemulihan lingkungan, dan tidak ada ganti rugi atas kerugian yang dialami.
“Gugatan ini adalah langkah terakhir. Ini bukan soal mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan hak hidup dan keadilan bagi petani kecil yang terdampak langsung,” tambahnya.
Sementara itu, Penggugat menyampaikan bahwa sawah tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan keluarga yang telah digeluti secara turun-temurun.
“Sejak sawah kami tertutup lumpur, kami tidak bisa menanam padi sama sekali. Dua kali musim tanam gagal total. Kami kehilangan penghasilan dan tidak tahu harus bergantung pada apa,” ujar Penggugat.
Penggugat berharap melalui proses hukum ini, negara benar-benar hadir melindungi rakyat kecil dari dampak buruk aktivitas pertambangan.
“Kami hanya minta keadilan. Kalau sawah kami rusak karena tambang, seharusnya ada tanggung jawab. Kami bukan mencari masalah, tapi mencari kepastian hidup,” tutupnya.
Melalui perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Lht, Penggugat berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil, menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan, sekaligus menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh mengorbankan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.







