Februari 3, 2026

Lensa-informasi.com,Banyuasin – Menyusul pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Durian Gadis, Kecamatan Rambutan, Pemerintah Desa akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan Berita yang berkembang di tengah masyarakat.

Klarifikasi Kepala Desa Durian Gadis

Kepala Desa Durian Gadis, Budi Aziz, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah yang berada di wilayah desanya resmi dan telah mengantongi izin, SIPB no 39.364.074,3-306.000 Dan DPMPTSP NO 0110/Dpmptsp.v/III/2020 tidak seperti yang dituduhkan dalam sejumlah pemberitaan.

“Perlu kami luruskan, khususnya tambang atau galian tanah yang ada di Desa Durian Gadis ini resmi dan berizin. Kegiatan tersebut bukan tambang ilegal dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” tegas
Budi Aziz saat dikonfirmasi media Selasa (3/01/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan galian tanah tersebut justru menjadi salah satu penggerak perekonomian desa, karena melibatkan masyarakat setempat secara langsung.

“Dengan adanya galian itu, warga desa yang memiliki kemampuan, seperti menyopir mobil, bisa diajak bekerja sebagai sopir. Artinya, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap kini bisa mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Terkait isu kerusakan lingkungan, Budi Aziz memastikan bahwa pemerintah desa telah memperhitungkan pemanfaatan lahan pasca-galian.

“Setelah galian selesai, tanah diratakan kembali dan direncanakan untuk dijadikan lahan perkebunan produktif, seperti sawit. Jadi tidak dibiarkan rusak atau terbengkalai,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Durian Gadis terbuka terhadap pengawasan dari instansi terkait dan siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami siap jika ada pengawasan atau evaluasi dari pihak berwenang. Desa tidak anti kritik, namun kami berharap pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan,” tambahnya.

Tokoh Masyarakat Akui Manfaat bagi Warga

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Cek Mat, tokoh masyarakat Desa Durian Gadis. Ia mengakui bahwa sejak adanya kegiatan galian tanah tersebut, masyarakat merasakan dampak ekonomi yang cukup nyata.

“Sejak ada galian tanah milik Kepala Desa Budi Aziz, masyarakat yang tadinya tidak ada pekerjaan bisa mendapatkan penghasilan. Contohnya warga yang bisa menyopir mobil, cheker , Operator dll sekarang bisa bekerja dan memperoleh upah,” ungkap Cek Mat.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam aktivitas tersebut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi angka pengangguran.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Durian Gadis berharap informasi yang diterima publik menjadi lebih utuh dan berimbang, serta tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.(Red)