7 VIDEO BONGKAR KANTOR WALIKOTA DIDUGA LANGGAR RTRW DAN CAGAR BUDAYA
7 VIDEO BONGKAR KANTOR WALIKOTA DIDUGA LANGGAR RTRW DAN CAGAR BUDAYA. 19 Oktober 2026 : foto ( Rizki Triyanto Putra, C.BJ.,C.EJ)
BENGKULU, Lensa informasi- tim investigasi Media Cyber nasional mengungkap hasil investigasi nasional berbasis tujuh alat bukti video yang tidak terbantahkan terkait pembangunan Kantor Walikota Bengkulu di lahan Eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu.
Tujuh video tersebut terdiri dari empat video pernyataan Ketua Pansus Hibah DPRD Provinsi Bengkulu, Susmanhadi, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar dan Sekretaris Komisi I, serta tiga video lapangan yang merekam langsung pembangunan gerbang baru di kawasan lapangan bunker Cagar Budaya Fort Marlborough dan jarak gedung hanya belasan meter dari bibir Pantai.
Seluruh video original telah disimpan sebagai alat bukti jurnalistik yang siap diuji sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
FAKTA HUKUM PERTAMA – DUGAAN PELANGGARAN RTRW YANG DIBONGKAR KETUA PANSUS SENDIRI
Ini adalah temuan paling krusial yang bersumber dari pejabat negara yang berwenang.
Dalam empat video pernyataan, Ketua Pansus Susmanhadi secara verbatim menyatakan sebagai berikut.
Pertama, ia menyatakan secara tegas bahwa pembangunan Kantor Walikota di Eks Mess Pemda sudah jelas itu pelanggaran RTRW. Alur prosedur yang benar menurutnya adalah Perda RTRW direvisi terlebih dahulu baru aset dihibahkan, bukan hibah dulu baru mau merubah RTRW. Ia menyebut dalih asas manfaat dari terbengkalai menjadi bermanfaat tidak boleh menabrak prosedur.
Kedua, ia membongkar fakta persidangan di DPRD. Semua fraksi kecuali PAN menerima hibah dengan catatan khusus, catatannya ada yang sampai dua puluh sampai tiga puluh poin yang meminta evaluasi pemberian hibah. Fraksi Golkar menolak sejak awal. Seharusnya pimpinan lembaga mengakomodir catatan mayoritas fraksi tersebut.
Ketiga, ia mengklarifikasi perbedaan sikap oknum anggota Fraksi Golkar. Ia menyebut sudah melakukan konfirmasi, anggota tersebut hanya melihat dari satu sisi yaitu aset terbengkalai menjadi tidak terbengkalai, tidak melihat prosedur. Keputusan tetap adalah keputusan fraksi. Ia menegaskan tujuan awal Mess Pemda untuk Kantor Walikota dalam RTRW Kota maupun Provinsi tidak diperbolehkan.
Keempat, ia menawarkan solusi hukum yang seharusnya. Potensi wisata Mess Pemda cukup tinggi, jika persyaratannya tidak terlalu berat pihak ketiga mau mengelola untuk kepentingan masyarakat dengan kata kunci meningkatkan PAD. Jika syarat berat dan tidak menghasilkan, pihak ketiga tidak mau. Artinya menurut Ketua Pansus, aset tersebut seharusnya tidak dihibahkan, melainkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar menghasilkan PAD karena PAD Provinsi Bengkulu semakin menurun.
Dasar hukum yang diduga dilanggar adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah Pasal 65 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 398 yang mewajibkan hibah barang milik daerah harus memenuhi syarat kesesuaian RTRW, studi kelayakan, dan penilaian KJPP. Serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang harus sesuai RTRW.
FAKTA HUKUM KEDUA – DUGAAN PELANGGARAN DI KAWASAN LAPANGAN BUNKER CAGAR BUDAYA
Video lapangan merekam dengan sangat jelas.
Detik awal video merekam fisik bunker Cagar Budaya peninggalan Inggris di tengah hamparan kawasan lapangan bunker yang luas. Kamera kemudian merekam ke belakang terlihat jelas Benteng Fort Marlborough dengan tulisan besar FORT MARLBOROUGH.
Di sisi lain hamparan tersebut terlihat close up pembangunan gerbang utama baru Kantor Walikota dengan pekerja di atas atap, scaffolding, tumpukan bata merah, dan dump truck kuning yang masih beroperasi.
Perlu ditegaskan sesuai verifikasi lapangan, pembangunan gerbang tepat berada di kawasan lapangan bunker tersebut. Jarak gerbang baru ke bunker hanya sekitar tiga puluh sampai empat puluh meter, Artinya pembangunan tersebut mengapit kawasan lapangan bunker Cagar Budaya dari dua sisi.
Dasar hukum yang diduga dilanggar adalah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 15 Ayat 1 mewajibkan adanya zona penyangga Cagar Budaya. Pasal 66 Ayat 1 dan Pasal 67 melarang setiap orang merusak dan menduduki kawasan Cagar Budaya secara melawan hukum. Pasal 105 mengancam pidana satu sampai lima belas tahun penjara dan denda lima ratus juta sampai lima miliar rupiah bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya. Pembangunan di kawasan lapangan bunker tanpa rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung yang berwenang berdasarkan Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 diduga merupakan pelanggaran serius.
FAKTA HUKUM KETIGA – DUGAAN PELANGGARAN SEMPADAN PANTAI HANYA BELASAN METER DARI OMBAK
Video lapangan pantai merekam dengan sangat jelas.
Kamera berdiri di bibir Pantai Panjang, ombak dan perahu nelayan terlihat jelas, ada kursi warung di bawah pohon. Hanya beberapa langkah ke belakang, sekitar lima belas sampai dua puluh meter dari titik pasang tertinggi, sudah berdiri Gedung Eks Mess Pemda dua lantai yang mangkrak dengan tumpukan batu di depannya.
Padahal dasar hukum yang diduga dilanggar adalah Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai Pasal 6 Ayat 1 yang menetapkan sempadan pantai minimal seratus meter dari titik pasang tertinggi untuk kawasan lindung. Kemudian UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda RTRW Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 56 Ayat 3 yang menetapkan Kawasan Sempadan Pantai Panjang adalah kawasan lindung yang dilarang untuk bangunan pemerintahan.
PENUTUP INVESTIGASI
Berdasarkan tujuh bukti video dan empat pernyataan Ketua Pansus, pembangunan Kantor Walikota Bengkulu di Eks Mess Pemda diduga kuat berdiri di atas tiga dugaan pelanggaran sekaligus, yaitu dugaan pelanggaran RTRW dan cacat prosedur hibah, dugaan pelanggaran sempadan pantai, dan dugaan pelanggaran di kawasan lapangan bunker Cagar Budaya Nasional Fort Marlborough, serta berpotensi menghilangkan potensi PAD Provinsi Bengkulu.
Hingga berita investigasi ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab kepada BPKAD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Bengkulu 19 Oktober 2026
Penulis: Rizki Triyanto Putra,C.BJ.,C.EJ.
Tim Investigasi – Media Cyber Nasional
