April 16, 2026

Ayo Segera Daftar! Pemkot Bengkulu Perpanjangan Pendaftaran Merek Gratis

Bengkulu,-LensaInformasi.Com

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, pendaftaran merek usaha pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau penerbitan merek dagang untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kota Bengkulu akan diperapanjang hingga September 2024.

“Untuk pendaftaran penerbitan merek dagang diperpanjang hingga September 2024 dan pendaftaran tersebut gratis,”Kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu.

Perpanjangan tersebut diberikan untuk 1.000 pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang ingin mendaftarkan merek dagangannya agar tidak tidak dapat ditiru oleh orang lain.

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar yaitu UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, dan memastikan merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI.

“Program ini gratis dari Kementerian Koperasi untuk usaha mikro yang ada di kota Bengkulu, dan kita menerima alokasi penerbitan merek sebanyak 1.000 UMKM dan saat ini hanya 150 pelaku usaha yang telah mendaftar,” ujarnya.

Pendaftaran merek tersebut digratiskan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM. Namun, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum.

“Dengan adanya program pendaftaran merek ini sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM khususnya di Kota Bengkulu, serta tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,”jelasnya.