Legalisasi Tambang Minyak Rakyat Diyakini Tingkatkan PAD dan Lindungi Pekerja

IMG_20260630_170855

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 21.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

Palembang – Lensa informasi.com 30/6/2026 bertempat di hotel Grand Daira_ Legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan perlindungan hukum dan keselamatan bagi para pekerja yang selama ini beraktivitas di sektor pengeboran minyak ilegal.

 

Hal tersebut disampaikan Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Amrah Muslimin SE.M.Si yang menilai regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan persoalan illegal drilling yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

 

Menurut Amrah, melalui skema legalisasi yang disiapkan pemerintah bersama SKK Migas, aktivitas pengeboran minyak masyarakat nantinya dilakukan secara resmi dengan pengawasan yang lebih ketat. Minyak mentah hasil produksi akan disalurkan melalui jalur resmi kepada Pertamina sehingga tidak lagi diperdagangkan secara ilegal.

 

“Selama ini praktik pengeboran ilegal telah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran sumur, kerusakan lingkungan hingga perdagangan minyak ilegal. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi agar kegiatan masyarakat dapat berjalan secara legal dan aman,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, legalisasi akan memberikan manfaat ekonomi yang besar karena seluruh produksi minyak dapat tercatat secara resmi dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah melalui sektor migas.

 

“Selama ini hasil minyak banyak yang tidak jelas alurnya. Dengan sistem yang legal, manfaat ekonominya akan kembali kepada negara dan masyarakat.

 

Daerah juga berpotensi memperoleh tambahan pendapatan yang berdampak pada pembangunan,” katanya.

Selain meningkatkan penerimaan daerah, Amrah menilai kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan terhadap para pekerja.

 

Dengan adanya badan hukum yang mengelola sumur minyak rakyat, para pekerja akan memperoleh kepastian hukum, hak atas upah sesuai ketentuan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

 

“Kalau sudah berbadan hukum, pengelola wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan, termasuk memberikan upah sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap pekerja. Ini yang selama ini belum didapatkan para pekerja di sektor ilegal,” jelasnya.

 

Amrah juga menilai legalisasi akan membuka peluang tumbuhnya koperasi, UMKM, dan berbagai usaha pendukung di sekitar wilayah pengeboran sehingga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat secara lebih luas.

 

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar menetapkan harga pembelian minyak rakyat secara kompetitif.

 

Menurutnya, apabila harga resmi lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan penampung ilegal, masyarakat dikhawatirkan masih memilih menjual minyak ke jalur ilegal sehingga tujuan legalisasi tidak tercapai.

 

Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan koperasi dan UMKM dalam implementasi kebijakan tersebut.

 

Menurutnya, sinergi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan program legalisasi sumur minyak rakyat.

 

 

Di sisi lain, Amrah menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 saat ini baru mengatur legalisasi kegiatan pengeboran hingga menghasilkan minyak mentah.

 

Adapun aktivitas penyulingan menjadi bahan bakar seperti solar dan bensin masih membutuhkan regulasi lanjutan.

 

 

Ia juga mendukung langkah aparat kepolisian dalam memberantas praktik illegal drilling dan perdagangan minyak ilegal karena dinilai merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

 

 

Mengakhiri keterangannya, Amrah berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat segera direalisasikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, lapangan pekerjaan tetap terjaga, serta manfaat ekonomi dari pengelolaan sumur minyak rakyat dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Rep,lilis