Pembangunan Batching Plant di Areal Persawahan Malingping Memicu Keprihatinan dan Pertanyaan Hukum
Lensa-informasi.com |Lebak, 30 Juni 2026 – Pembangunan Batching Plant di areal persawahan jalan baru Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, menuai kritik dan kekhawatiran dari pegiat sosial dan warga setempat. Pendekatan terhadap pemanfaatan lahan yang diduga masih berupa area pertanian produktif ini menjadi perhatian serius, mengingat ketidakjelasan status legal lahan tersebut dan dampaknya terhadap keberlanjutan pertanian.
Bucek, aktifis sosial kemasyarakatan Lebak, menyatakan keprihatinannya terkait pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan ketentuan penggunaan lahan pertanian. “Perlu dipastikan dulu status lahan ini apakah termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebelum proyek ini berjalan lebih jauh. Pembangunan di lahan pertanian harus mengikuti regulasi yang ketat, tidak cukup hanya melalui perizinan lingkungan,” ujarnya, 1 Juli 2026.
Bucek juga menegaskan kekhawatirannya akan dampak negatif terhadap tanaman padi yang tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. “Meskipun secara administratif izin lingkungan sudah keluar, keberadaan batching plant di areal persawahan yang masih produktif ini berpotensi menimbulkan gangguan, terutama dari debu dan polusi lain selama proses produksi. Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan peninjauan dan penegakan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Nandar, Kepala Wilayah Dinas Pertanian Kecamatan Malingping, mengakui bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan batching plant tersebut. “Kami belum mendapatkan kepastian tentang kondisi dan status lahan ini. Nanti akan kami cek dan informasikan kembali,” katanya saat dihubungi, Selasa 30 Juni 2026.
Dari pantauan langsung media, proses pengerjaan pembangunan batching plant sudah berlangsung beberapa hari. Namun, hingga saat ini, identitas pemilik maupun regulasi lengkap terkait proyek tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera melakukan peninjauan ulang demi memastikan tidak adanya pelanggaran hukum serta menjaga keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut.
(whili)