“PRAKTIK PUNGUTAN TANPA DASAR HUKUM”: PUBLIK LUBUKLINGGAU DESAK APH USUT TUNTAS OKNUM PUNGUT LAPAK DI FASILITAS NEGARA
"PRAKTIK PUNGUTAN TANPA DASAR HUKUM": PUBLIK LUBUKLINGGAU DESAK APH USUT TUNTAS OKNUM PUNGUT LAPAK DI FASILITAS NEGARA. 3 juli 2026 (foto:ist)
LUBUKLINGGAU. Lensa-informasi – Kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan diuji. Sorotan kini mengarah tajam pada dugaan praktik pemungutan liar atau pungli di Taman Olahraga Megang, salah satu fasilitas publik kebanggaan Kota Lubuklinggau.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya pemungutan biaya lapak kepada para pedagang. Yang menjadi masalah: pemungutan itu disebut dilakukan oleh oknum bernama Okta, yang disebut-sebut sebagai keponakan Wali Kota, tanpa disertai Surat Keputusan resmi dari Pemerintah Kota. Ungkap salah seorang pedagang dalam sebuah video yang di ambil.
“Ini bukan soal siapa yang menarik. Ini soal legalitas. Setiap rupiah yang ditarik dari kantong rakyat di fasilitas negara wajib punya payung hukum. Tanpa Perda atau SK Wali Kota, itu namanya pungli. Titik,” tegas seorang pegiat antikorupsi di Lubuklinggau.
Kontekstualisasi Kekuasaan
Sorotan ini muncul di tengah perbincangan publik mengenai struktur pejabat eselon II Pemkot. Berdasarkan data, jabatan Kepala BKPSDM dijabat Dian Candra, dan Kepala Bapenda dijabat Hasan. Narasi yang berkembang di ruang publik menyebut adanya hubungan kekerabatan ipar dengan pimpinan daerah.
Bagi masyarakat, dua isu ini menjadi satu narasi besar: transparansi dan akuntabilitas.
Dua Tuntutan Hukum yang Tidak Bisa Ditawar:
1. Buktikan Legalitas, atau Hentikan Segera: Pemkot Lubuklinggau harus segera membuka dokumen. Apakah ada Perda atau SK Wali Kota yang menunjuk dan memberi kewenangan kepada oknum tersebut untuk memungut? Jika tidak ada, maka negara wajib hadir memberantasnya.
2. APH Harus Turun Tangan: Praktik pungutan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan tidak tebang pilih.
“Pungli adalah kanker birokrasi. Jika dibiarkan di ruang publik seperti taman kota, maka itu preseden buruk. Hari ini lapak, besok bisa yang lain,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diedarkan, Pemkot Lubuklinggau melalui pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi yang memadai.
Masyarakat Lubuklinggau kini menunggu. Apakah Pemkot akan memilih jalan transparansi, atau membiarkan keraguan ini terus menggerogoti legitimasi pemerintahan?
Publiser : RED