Akibat Kabel WIFI Menjuntai ke Jalan, Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban: Desak Dinas Terkait Tetapkan Sanksi Tegas Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Lensa-informasi.com |Lebak, 9 Juli 2026 – Insiden memprihatinkan kembali menyoroti bahaya pengabaian terhadap standar keamanan infrastruktur kabel komunikasi. Pada malam hari pukul 20:15 WIB di Jalan Jembatan Kayu-Cikesik, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, seorang pengendara sepeda motor, Jaharudin warga Kampung Lebak Pendey, menjadi korban kecelakaan akibat kabel WIFI yang menjuntai sembarangan di jalan umum dan tidak dipasang sesuai ketentuan.
Kejadian berawal saat Jaharudin melintas dan terjerat kabel WIFI yang tidak terkelola dengan baik, hingga menyebabkan luka serius di bagian leher dan kaki. Kabel yang acak dan tidak tersusun rapi ini melanggar ketentuan teknis dan keamanan instalasi jaringan kabel telekomunikasi di ruang publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Sistem Telekomunikasi, pemasangan kabel harus memenuhi standar keselamatan dan ketertiban umum. Penyimpangan dari ketentuan ini, terutama pemasangan yang sembarangan dan mengancam keselamatan masyarakat, dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun perdata.
Pasal 49 ayat (1) UU No.36 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna maupun masyarakat sekitar. Sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 1.000.000.000 dan penghentian sementara kegiatan operasional dapat dikenakan bagi pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan teknis dan keselamatan.
Selain itu, Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang menyebabkan bahaya umum karena kelalaian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.
Kami, mewakili masyarakat Lebak, menuntut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh jaringan kabel WIFI yang dipasang secara sembarangan di area publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Kami juga meminta agar pemerintah daerah memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pemasangan kabel telekomunikasi memenuhi standar keamanan, serta mengedukasi masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya pemasangan kabel yang aman dan resmi.
Keselamatan masyarakat adalah hak dan tanggung jawab bersama. Jangan biarkan kelalaian ini berakibat fatal di kemudian hari. Tegakkan aturan dan berikan sanksi tegas agar insiden yang merugikan nyawa masyarakat tidak terulang kembali.
(whili)