Kapolsek Muara Kuang Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pasang Banner Larangan Karhutla di Desa Kayu Ara

IMG-20260714-WA0155

Lensa-Informasi.com.14 Juli 2026 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil Muara Kuang melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (14/7/2026).

Selain memasang banner, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Warga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat.

Kapolsek Muara Kuang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

Melalui sinergi Polri, TNI, dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Rambang Kuang tetap aman dari kebakaran hutan dan lahan, khususnya di musim kemarau

 

(Reporter : pros hansen)