September 14, 2025

Lensa-informasi.com, Ogan Komering Ilir – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan kembali menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025, tercatat sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan potensi kerugian daerah mencapai miliaran rupiah.

Dalam resume pemeriksaan, BPK mengungkap 27 temuan signifikan yang tersebar di berbagai sektor. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Defisit dan Pengelolaan Belanja yang Tidak Terkendali

BPK mencatat defisit riil Kabupaten OKI mencapai Rp362,9 miliar, meningkat 17,73% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh pembengkakan belanja yang tidak dibarengi strategi penyeimbangan anggaran dan lemahnya pengelolaan utang belanja. Bahkan, penggunaan dana yang seharusnya dibatasi peruntukannya (restricted cash) juga tidak sesuai ketentuan, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp155 miliar.

2. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas dan Tunjangan

Sebanyak enam SKPD melakukan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,6 miliar. Tak hanya itu, terdapat juga kelebihan pembayaran tunjangan transportasi kepada anggota DPRD senilai Rp93,9 juta, karena penerimaan tunjangan berbarengan dengan penggunaan kendaraan dinas.

3. Bukti Pertanggungjawaban Fiktif di Dinas Kesehatan

Di Dinas Kesehatan, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar.

4. Kekurangan Volume dan Kualitas Pekerjaan

Pada sektor belanja modal, ditemukan kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak pada 43 paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ), dengan total kerugian dan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Proyek tersebut tersebar di Dinas PUPR, PRKP, dan Dinas Perdagangan.

5. Pajak dan Retribusi Tidak Optimal

BPK mencatat pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tidak memadai. Terdapat kekurangan penetapan sebesar Rp206 juta dan potensi pajak yang belum ditetapkan sebesar Rp600 juta. Sementara itu, dari sektor retribusi pasar, Pemkab OKI kehilangan potensi penerimaan Rp1,18 miliar karena tidak maksimalnya penagihan sewa kios dan los.

6. Aset dan Kas Daerah Tidak Dikelola Tertib

Laporan juga mengungkap penataan rekening kas di bendahara pengeluaran yang tidak tertib, penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukan, serta investasi daerah yang menurun nilainya.


Rekomendasi BPK dan Komitmen Pemerintah Daerah

Dalam laporannya, BPK menyarankan Pemkab OKI segera menyusun rencana aksi bersama DPRD untuk mengatasi defisit, memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan belanja, serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi. Pemerintah Kabupaten OKI menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

Namun, publik berharap agar temuan serupa tidak terus berulang setiap tahun, mengingat banyak rekomendasi sebelumnya yang belum ditindaklanjuti secara tuntas. (AR.S)


Catatan: Berita ini ditulis berdasarkan dokumen LHP BPK RI Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025. Informasi telah disaring dan disajikan secara faktual sesuai kaidah jurnalistik.