April 21, 2026

Lensa-informasi.com, Palembang — Anggaran perjalanan dinas DPRD Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, dari total anggaran Sekretariat DPRD (Sekwan) Sumsel yang mencapai Rp259.840.000.000, tercatat Rp140.259.930.000 dialokasikan khusus untuk perjalanan dinas anggota DPRD.

Anggaran perjalanan dinas tersebut terbagi dalam beberapa pos, termasuk perjalanan dalam daerah, luar daerah, hingga perjalanan dinas ke luar negeri yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Kondisi ini memicu gelombang kritik dari masyarakat sipil. Supriyadi, Ketua Umum LSM GRANSI, menilai besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD Sumsel sebagai bentuk pemborosan yang tidak sejalan dengan kondisi keuangan negara dan daerah saat ini.

“Anggaran perjalanan dinas DPRD Sumsel yang tembus Rp140 miliar ini sangat tidak masuk akal. Apalagi untuk perjalanan ke luar negeri mencapai Rp15 miliar. Ini jelas pemborosan,” tegas Supriyadi, Minggu (10/1/2026)

Menurutnya, saat pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran, bahkan Sumatera Selatan juga mengalami pemotongan anggaran, justru DPRD Sumsel dinilai tidak menunjukkan kepekaan terhadap kondisi tersebut.

“Ketika rakyat diminta memahami keterbatasan anggaran, DPRD Sumsel justru terkesan mengaburkan uang negara untuk jalan-jalan. Ini sangat melukai hati rakyat,” ujarnya.

Supriyadi menilai alokasi anggaran tersebut tidak mencerminkan empati terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Sumatera Selatan yang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik.

Atas dasar itu, LSM GRANSI menyatakan akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Sekretariat DPRD Sumsel, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas.

“Kami akan meminta Kejati Sumsel memeriksa Sekwan DPRD Sumsel. Anggaran perjalanan dinas ini harus dibuka secara transparan, untuk apa saja, siapa saja yang berangkat, dan apa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Supriyadi.

Ia menegaskan, pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara adalah bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar fasilitas elit.(red)