
Muara Kuang, 26 Agustus 2025 – Seorang pria berinisial AF (39), warga Dusun I Desa Salingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT BSP. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi Blok K 15/16 PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku tertangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat tengah mencuri 10 janjang/tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kg. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sawit secara berulang sejak Juli 2025 dengan total 36 janjang atau 900 kg tandan sawit.
Kerugian perusahaan akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai Rp3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian pencurian terbaru senilai Rp750.000 dan sebelumnya sebesar Rp2.700.000.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH, MH melalui Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, SH, MH menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang.
Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Muara Kuang untuk proses hukum.
( Reporter : pros hansen )